Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Aasas Pengelolaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan, Pengadaan PJU Dan PJL, Pedmeliharaan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Larangan, Pengawasan PJU Dan PJL, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat