Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013

Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Aasas Pengelolaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan, Pengadaan PJU Dan PJL, Pedmeliharaan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Larangan, Pengawasan PJU Dan PJL, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD 2013/31 SERI E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan