Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik
Permen ESDM No. 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2018/ NO 239; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum,Nama dan Tempat Kedudukan,Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ dan Kepegawaian,Direksi, Penghasilan Direksi, Pengambilan Keputusan, Pegawai, Perencanaan, Operasional,Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 9 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2016/ NO 385; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Mineral merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Secara geologi kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi mineral baik logam maupun non logam yang perlu dikelola secara maksimal, mandiri, andal, transparan, berdayasaing, efisien dan bernuansa lingkungan serta bertanggung jawab sehingga dapat memberi kontribusi dalam menunjang pembangunan dan menyejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan pertambangan mineral. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan Pemprov dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral; wilayah pertambangan; izin usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; data pertambangan; usaha jasa pertambangan dan penggunaan tanah untuk usaha pertambangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemegang IUP; reklamasi dan pascatambang; peningkatan nilai tambah; tata cara penyampaian laporan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pendidikan dan pelatihan; penyidikan; sanksi; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
Perda ini mencabut Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
87 hlm (Penjelasan 17 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan
mempercepat pembangunan yang adil dan merata
serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan;
bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran
aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan
dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga
listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk
wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik;
bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan
ketenagalistrikan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi
perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh
pemerintah daerah dan/atau badan usaha di
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 38 Tahun 2013, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka 12 diubah, dan angka 5, angka 6, angka 7, angka 16, angka 22, angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29 dihapus, serta diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 21a, diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 25a dan 25b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus
8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut
Dinas adalah dinas yang membidangi energi dan sumber daya
mineral Provinsi Sumatera Barat.
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Barat.
10. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
11. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika atau isyarat.
12. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya
disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah
provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan
distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
15. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
16. Dihapus.
17. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
17a.Pembangunan Insfrastrutur Ketenagalistrikan yang selanjutnya
disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan
pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur
ketenagalistrikan.
18. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem
19. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
20. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
21a.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
22. Dihapus.
23. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
24. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
25. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.
25a. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25b. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
26. Dihapus
27. Dihapus
28. Dihapus
29. Dihapus
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan
yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya
ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup di Daerah,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Kewenangan Daerah di bidang Ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan RUKD;
c. penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan
usaha yang wilayah usahanya di Daerah;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah
Provinsi;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh
Gubernur;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik
dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
h. penetapan izin Usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan
usaha dalam negeri atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh
penanam modal dalam negeri;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada
jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang
Ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan Daerah; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya
ditetapkan oleh Gubernur.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) RUKD disusun berdasarkan pada rencana umum
ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Penyusunan RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memprioritaskan pemanfaatan sumber energi primer yang ramah
lingkungan untuk penyediaan tenaga listrik.
(2a) RUKD ditetapkan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di Daerah dapat
dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi
daerah.
(2) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah
Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
(1a) Badan usaha milik daerah yang akan melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perusahaan umum daerah atau perusahaan
perseroan daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana sesuai
kemampuan keuangan Daerah untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah
yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik pedesaan.
7.Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 11A
Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan/atau jenis usaha penjualan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan
satu kesatuan usaha dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
jenis usaha transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga
listrik.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 ayat
(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C,
setiap usaha pertambangan Bahan galian
Golongan C harus mempunyai izin dan
membayar iuran tetap;
b. Bahwa untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian golongan C
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaranm
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
ketentuan – ketentuan pokok pertambangan;
7. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI 1981 Nomor 3209);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Propinsi (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
tentang perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4154);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
tentang penggolongan Bahan Galian
Golongan C;
11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1453. K / 29 / MEM / 2000
tentang Pedoman Tehnis penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang pertambangan
umum.
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian
Golongan C;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Oraganisasi Perangakat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; wewenang dan tanggung jawab; usaha pertambangan daerah; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif iuran tetap; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah;
berdasarkan pertunbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 teatang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonria
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia ‘Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, ‘Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerinntah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
483),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertarnbangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasea Pertamabangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
13. Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Pinrang CLembearan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor6)
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.KAB.SANGIHE2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat