LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMB N DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal
Undang-Undang Nomor 23 317 ayat (1)
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
bersama; persetujuan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
ten tang Penyelenggara Negara yang bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik
lndoneseia Nomor
3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Peraturan Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 11).
Pasal l : Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud
Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 4 : Pendapatan asli daerah
Pasal 5 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
Pasal 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a
Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a
Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,
Pasal 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12 :Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023;
Perda ini menetapkan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Puncak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2023; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp l.658.292.212.231,00 (satu triliun enam ratus lima puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh duajuta dua ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 4 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan uraian yang tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; 2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; 3. UU No 17 Tahun 2003; 4. UU No 1 Tahun 2004; 5. UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; 6. UU No 1 Tahun 2022; 7. UU No 6 tahun 2023; 8. PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; 9. PP No 71 Tahun 2010; 10. PP No 12 Tahun 2019; 11. PP No 13 tahun 2019; 12. PP No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2021; 13. Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; 14. Permendagri No 70 Tahun 2019; 15. Permendagri No 90 Tahun 2019; 16. Permendagri No 77 Tahun 2020; 17. Permendagri No 9 Tahun 2021; 18. Permendagri No 15 Tahun 2023; 19. Perda No 6 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1765
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 13 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 10 Tahun 2023, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Magetan No 15 Tahun 2016, Perda Kab. Magetan No 2 Tahun 2020, Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2022, Perda Kab. Magetan No 5 tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1257
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun
Nomor 2 Tahun 2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021;
18. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2022;
19. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 54 Tahun 2022;
20. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 55 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 33 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011, Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 9 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2023.
Terdiri dari 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat