perubahan atas peraturan daerah provinsi sumatera utara nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Pembatalan terhadap beberapa ketentuan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak mendorong untuk menetapkannya pedoman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015, dan Perda No. 3 Tahun 2014.
Mengatur tentang perubahan pada Pasal-Pasal dari Perda Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 yaitu: Pasal 27 dan penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
-
-
Peraturan daerah ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan
b. pemberdayaan perempuan dilakukan agar perempuan dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan kapasitasnya;
c. perempuan yang merupakan kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan khusus agar tidak mengalami kekerasan dan dapat menjalani hidup layak sesuai prinsip kemanusiaan kesetaraan dan keadilan
d. dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas hidup perempuan dan melindungi anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakNomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya. Berisi ketentuan mengenai asas dan tujuan, sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, P2TP2A, mekanisme organisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, PERMEN PPA No. 4 Tahun 2006, PERMEN PPA No. 3 Tahun 2008, PERMEN PPA No. 3 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 5 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 10 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 11 Tahun 2011, PERMEN PPA No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip Perlindungan Anak, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu di lakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Pengembangan Kabupaten Layak anak di Kabupaten Pasaman Barat diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1988; Keppres No. 36 Tahun 1990; Pasal 5 Permendagri No. 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Prinsip Dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Dasar KLA, Pembentukan Gugus Tugas KLA, Pengumpulan Data Dasar, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, Dan Kaum Dhuafa
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Kaum dhuafa merupakan sekelompok orang yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pemenuhan atas kebutuhan pokok dan perlindungan kesehatan, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perlindungan kaum dhuafa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 28 dan Pasal 34 UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2014; PERMENSOS No. 30/HUK/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, fungsi, dan tujuan, hak-hak Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, tanggung jawab dan wewenang pemerintah provinsi, sumber dana, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan untuk
turnbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, khususnya anak terlantar di Kota Banjarmasin diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan
perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak Terlantar, meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kriteria Anak Terlantar; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar; Pengelolaan Tempat Penampungan; Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar; Peran Serta Masyarakat; Orang Tua Asuh; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
b. untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang maksimal dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
c. masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah
d. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/06/2017, TLD No. 181/2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertangung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya - upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No.167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak perlu mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah deengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak Korban, Kewajiban Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Penyelenggaraan Perlindungan, Pelaporan, Pengendalian, Pembinaan, Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat