Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip Perlindungan Anak, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Kelembagaan Dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat