Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BKPM No. 9 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2010/ NO 166; https://peraturan.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2018
PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2018/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta optimalisasi pelayanan pengelolaan persampahan perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari dinas kebersihan dan pertamanan kota medan kepada kecamatan di lingkungan pemko medan. Oleh karena itu ddibentuklah perwal tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt No. 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenpanRB No. 3 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 47 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan ini dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan pengaturannya, pelimpahan kewenangan, pendanaan, prasarana dan sarana, personil, dokumentasi, pembinaan dan pengawasan, penarikan kewenangan serta pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya perwal ini Perwal No. 45 Tahun 2012 dan No. 73 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pendanaan atas pencetakan kupon atau karcis retribusi sampah masih ditampung pada DInas sejak diberlakukan Perwal ini sampai Desember 2018 ditampung pada masing- masing kecamatan.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132) dan sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Nomor 061/23/418.33/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Perbup Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Bakesbangpolinmas, BPBD dan BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) serta Berita Acara Nomor 061/172/418.33/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Penyeienggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali;
b. bahwa dalam pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran perlu ditetapkan kriterianya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 12 Tahun 2019
5. Perpres No. 16 Tahun 2018
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham pada 21 (dua puluh satu) Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Ralryat dan 14 (empat belas) Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang tersebar di Jawa Barat dan Banten berdasarkan ketentuan perundangundangan, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, Sehingga dengan pertimbangan sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor L2/POJK.O5/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nornor 13/IPOJK.O5/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.O3/2O14, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.O3/2O15
Penugasan - Wakil Presiden - Melaksanakan - Tugas - Presiden
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini berisi penugasan kepada Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera diterapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
bahwa telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 12 Tahun 2017 perlu diubah untuk disesuaikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas perubahan pasal 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12 dan 13 Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 12 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 12 Tahun 2017 diubah
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2022
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPALA DISTRIK SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM BENTUK PENDELEGASIAN KEPADA LURAH SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN, PENATAUSAHAAN KEUANGAN, DAN BARANG MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Distrik Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Bentuk Pendelegasian Kepada Lurah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan, Penatausahaan Keuangan, dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I Huruf A angka 4 dan angka 5, yang menyatakan ”Kewenangan Bupati Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dan Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan pada BAB I Huruf F angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan: “Pengguna Anggaran dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)”
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepala distrik selaku pengguna anggaran/pengguna barang dalam bentuk pendelegasian kepada lurah selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam pengelolaan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan distrik tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 06 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat [erlu adanya pelimpahan sebagai kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2008; peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2010; peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011; peraturan menteri dalam negeri nomor 138-270 tahun 2010; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 9 tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT; BAB III PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; BAB IV PEMBIAYAAN; BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; BAB VI PROSEDUR PENANDATANGANAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat