BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT; BAB III PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; BAB IV PEMBIAYAAN; BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; BAB VI PROSEDUR PENANDATANGANAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat