Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 06 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT; BAB III PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; BAB IV PEMBIAYAAN; BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT; BAB VI PROSEDUR PENANDATANGANAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
05 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2014
Tanggal Berlaku
05 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.347
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan