Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.anambaskab.go.id/download/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Kepulauan Anambas harus mampu menjamin kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional; c. bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2021; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2003; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010
Penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia melalui penataan sarana dan prasarana, manajemen dan mutu layanan pendidikan agar berkembangnya potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
-
-
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam peyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan;
bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Katingan yang cerdas dan gemar belajar;
bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OO8 Negara Republik lndonesia tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidlkan
Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021.
Materi Pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional maka pendidikan di selenggarakan secara terencana terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam penyelenggaraan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang representatif dalam pergaulan dunia untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan atau pengelolaan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan SIstem Pendidikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan otonomi daerah, pendidikan merupakan kewenangan pemda, dan tanggung jawabnya ada pada pemerintah, orang tua dan masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional perlu dapat diimplementasikan di daerah. Selain itu juga mempertimbangkan perlunya penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan, serta untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar.
UU Nomor 8 Tahun 1974;
UU Nomr 23 Tahun 2002;
UU Nomor 20 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 14 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 28 Tahun 1990;
PP Nomor 29 Tahun 1990;
PP Nomor 73 Tahun 1991
PP nomor 38 Tahun 1992;
PP nomor 39 Tahun 1992;
PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 19 Tahun 2005;
Perda ini menitikberatkan sistem pendidikan di Kabupaten melawi yang mempuyai strategi pembangunan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi menajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat;
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Pengaturan lebih lanjut oleh Bupati:
1. Penyelenggaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan keagamaan;
2. ujian pengakuan hasil pendidikan informal;
3. standar pelayanan minimal dan manajemen berbasis sekolah;
4. mekanime perpindahan peserta didik;
5. pengambilan program pendidikan pada pendidikan formal oleh peserta didik pada satuan pendidikan nonformal;
6. persyaratan tenaga kependidikan;
7. mekanisme pelaporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah kepada kepala Dinas Pendidikan;
8. lembaga mandiri;
9. Dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat secara sukarela, pengelolaan dana pendidikan dari APBD maupun APBN;
10. Bea siswa;
11. Penambahan dan penggabungan, atau penutupan satuan pendidikan;
12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan;
13. Kerja sama pengelolaan pendidikan dengan pihak eksternal;
14. hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
42 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap orang yang wajib dipenuhi dan diselenggarakan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan meningkatkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut norma-norma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dengan mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional;
c. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu perlu diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 14 Tahun 2005
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. PP No. 19 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 55 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2008
13. PP No. 48 Tahun 2008
14. PP No. 74 Tahun 2008
15. PP No. 17 Tahun 2010
16. PP No. 53 Tahun 2010
17. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Pasal 2 :
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 3 :
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik Dan Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan
tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu
didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan
kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 14 tahun 2005;UU No 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
UU No 7 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
Pasal4
(1) TKD diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan Dinas.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pendidik pada Satuan Pendidikan dari Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)baik sekolah negeri maupun
swasta/yayasan; dan
b. Tenaga Kependidikan pada Dinas, UPT Dinas, dan Satuan Pendidikan
Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan
Dinas.
Penerima TKD dibagi ke dalam 7 (tujuh) zona wilayah yang meliputi:
a. Zona 1 : UPT Pendidikan Sangata Utara dan Sangatta Selatan;
b. Zona 2 : UPT Pendidikan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon;
c. Zona 3: UPT Pendidikan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Kongbeng dan
Muara Wahau;
d. Zona 4 : UPT Pendidikan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat,
Telen dan Batu Ampar;
e. Zona 5 : UPT Pendidikan Karangan;
f. Zona 6 : UPT Pendidikan Busang; dan
g. Zona 7 : UPT Pendidikan Sandaran.
BABIV
Pasa112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Sekolah Luar Biasa Negeri, masih diperlukan adanya Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang pada saat pengalihan kewenangan sudah terdaftar sebagai GTT atau PTT, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP no 80 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kreiteria GTT dan PTT Penerima Honorarium, Penyusunan Kebutuhan GTT dan PTT, Kontrak Kerja Individu, Besaran Honorarium, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, pemerintah daerah dapat memberi
beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi yang mencakup
sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus
ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan semangat kompetensi dan kualitas
mahasiswa yang berasal dari pemuda Kabupaten Jembrana
yang menempuh pendidikan tinggi, perlu dibantu biaya
pendidikan dalam bentuk beasiswa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada
Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KEPEMUDAAN; 4.JALUR JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN; 5.TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA; 6.PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 67), Dicabut
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat