Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2015
ABSTRAK:
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efisien, efektif, terarah dan
berkesinambungan perlu disusun Kebijakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 3014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; Inpres No 4 Tahun 2004; Inpres No 4 Tahun 2011; Perda KabTemanggung No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2014; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permendagri No 25 Tahun 2007; Permendagri No 70 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 64 Tahun 2008' Perbup Temanggung No 42 Tahun 2014; Perbup Temanggung No 54 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun
2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang menargetkan APIP Levei 3, mewaiibkan adanya pengawasan dan dukungan oleh manajemen terhadap kegiatan APIP
Undang‐Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Pcraturan Pclncrintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Bcberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan lntemal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018 diubah sebagaimana berikut: ketentuan Pasal 4 dan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
4 Hlmn. Lampiran 8 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik
dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme, dan kebutuhan proses penanganan
gratifikasi yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola
secara lebih efisien dan efektif
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang- Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Laporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Hak Dan Perlindungan Pelapor; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Aparatur Sipil
Negara, perlu disusun peraturan yang lebih teknis
sebagai pedoman untuk pengamalan kode etik
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan utama Kode Etik Aparatur Sipil
Negara adalah untuk mewujudkan Aparatur Sipil
Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab,
memiliki integritas dalam menjalankan tugas,
diperlukan kode etik Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Ruang Lingkup Kode Etik ASN meliputi:
a. sikap;
b. perbuatan;
c. tulisan; dan
d. ucapan ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
31 Halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sistem
elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan
umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan
negara, atau pertahanan dan keamanan negara (kategori
strategis);
b. bahwa dalam rangka melindungi serta menjaga
kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan
ketersediaan (availability) Aset Informasi Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi yang menerapkan standar
Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang
Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi
pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem
Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 551);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur
Operasi Baku (Standard Operating Procedures);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-02
Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Internal;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 598);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1073);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Neg
Mengatur tentang:
a. Tujuan Sistem Keamanan Sistem Informasi
b. Komitmen pimpinan dan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi
c. Susunan organisasi keamanan informasi
d. Sasaran, peran, dan peta pengendalian sistem manajemen keamanan informasi
e. Kerangka kerja sistem manajemen keamanan informasi
f
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DALAM KEGIATAN EVALUASI RENCANA AKSI KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN (KORSUPGAH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat
Daerah untuk mewujudkan Komitmen Program Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi dalam kegiatan Evaluasi Progress Rencana
Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah)j Monitoring Center For Prevention (Mep) yaitu
sebagai bentuk aksi daerah dalam pencegahan korupsi
terintergrasi dengan dasar penandatanganan Persetujuan
Bersama Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dalam Kegiatan
Evaluasi Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jember.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember;
6. Peraturan Bupati J ember Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Jember.
Mengatur tentang Rencana Aksi meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa;
d. perizinan;
e. tata kelola Dana Desa;
f. penguatan pengawasan;
g. kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) dan Gratifikasi;
h. manajemen aset Daerah dan optimalisasi pendapatan;
i. manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ; dan
j. Pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2012/ NO 873; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2006
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah No.17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil-wakil ketua dan Anggota DPRD Kab. Takalar sudah tidak sesuai lagi;
b. Bahwa Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2004 belum memuat tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Takalar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
Lembaran Negara Nomor 2851);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
: Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 104 Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Takalar;
13. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
578/VIII/Tahun 2004 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Periode 2004-2009 Hasil Pemilu Tahun 2004;
14. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor
736/X/Tahun 2004 tentang Peresmian Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
15. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15/DPRD/XII/2004 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
e. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Kabupaten Takalar.
f. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan Sumpah Janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
h. Sekretariat DPRD adalah pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
i. Kedudukan Protokoler adalah Kedudukan yang diberikan pada seseorang untuk mendapatkan Penghormatan, Perlakuan dan Tata Tempat dalam acara Resmi atatu Peresmian Resmi.
j. Protokol adalah Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan Masyarakat.
k. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
l. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara
Kenegaraan dan Acara Resmi.
m. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
n. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian Hormat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
o. Uang Refresentasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
p. Uang Paket adalah Uang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
dalam menghadiri Rapat-rapat.
q. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD.
r. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Ketua dan wakil ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.
s. Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku.
t. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan Perlengkapannya, Rumah Dinas dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan Pimpinan DPRD, Pemberian Pakaian Dinas, Uang Duka Wafat/tewas dan Bantuan Biaya Pengurusan Jenazah.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Acara Resmi
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam
Acara Resmi.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah.
b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat
Pemerintah.
c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat
Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Tata Tempat
Pasal 3
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah
Pejabat Instansi Vertikal lainnya:
c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/badan dan atau satuan Kerja Daerah lainnya.
Pasal 4
Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut :
a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua DPRD;
c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai kondisi ruang rapat.
Pasal 5
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD disebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah;
b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk disebelah kiri Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan;
d. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk disebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f. Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang
Rapat;
g. Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk disebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 6
Tata Tempat dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Kepala Daerah;
b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk ditempat yang telah disediakan;
c. Setelah Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Sementara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kiri Kepala Daerah;
e. Sekretaris DPRD, duduk dibelakang Pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Pasal 7
Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pimpinan sementyara DPRD duduk disebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
b. Pimpinan sementara DPRD duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan
Negeri;
c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
Bagian Ketiga
Tata Upacara
Pasal 8
(1) Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa Upacara Bendera atau bukan Upacara Bendera;
(2) Untuk keseragaman, Kelancaran, Ketertiban dan Kehidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan Tata Upacara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bagian Keempat
Tata Penghormatan
Pasal 9
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan
Penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah;
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Bagian Pertama
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representase b. Uang Paket
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi
f. Tunjangan Panitia Anggaran
g. Tunjangan Badan Kehormatan
h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD menerima Uang Refresentasi
(2) Besarnya Uang refresentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Gaji Pokok Bupati;
b. Wakil Ketua sebesar 80 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
c. Anggota DPRD sebesar 75 % dari Uang Refresentasi Ketua DPRD;
(3) Selain Uang Refresentasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberukan uang paket.
(2) Besarnya uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Referensi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 10 % dari uang Refresentasi Wakil Ketua
DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 10 % dari Uang Refresentasi anggota DPRD.
Pasal 13
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Besarnya tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Ketua DPRD.
b. Wakil Ketua DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Wakil
Ketua DPRD.
c. Anggota DPRD sebesar 145 % dari tunjangan Refresentasi Anggota
DPRD.
Pasal 14
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggara atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan Tunjangan Alat Kelengkapan sebagai berikut :
a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD
b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua
DPRD
d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Pasal 15
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 16
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Keluarganya diberikan Jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
(3) Besarnya Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya General Check Up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
(4) Pembayaran Premi Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBD.
Pasal 17
(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Jabatan beserta Perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.
(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Pasal 18
(1) Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) Rumah Dinas beserta perlengkapannya.
(2) Belanja pemeliharaan Rumah Dinas dan Perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3) Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan Rumah Dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
pemberhentian.
Pasal 19
Rumah Jabtan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindah tangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 21
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu)
tahun
(2) Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas dipertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Pasal 22
Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang refresentasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang refresentasi;
b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pasal 23
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang refresentasi.
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang refresentasi.
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang refresentasi.
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang refresentasi.
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang refresentasi.
(3) Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a. Rapat-rapat;
b. Kunjungan Kerja;
c. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan penelaahan
Peraturan Daerah;
d. Peningkatan sumber daya manusia dan prefesionalisme;
e. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 10 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut pada ketentuan pasal 20 dianggarkan dalam pos DPRD
(4) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal
18, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(5) Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Pasal 27
(1) Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
APBD.
(2) Penyusunan pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Segala akibat keuangan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi beban APBD.
BAB VII Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil- wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2006.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan terjadlnya tindak
pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara perlu dilaksanakan pengendalian
gratifikasi; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi. Kolusi dan
Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jepara, perlu pengendalan terhadap penerimaan
maupun pemberian gratifikasi bagi pegawal Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan bupati tentang Pedoman
Pengendalian gratifikasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Unclang-Undang Nornor l2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati bertanggungJawab atas efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 60 TAhun 2008, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2008, Perauran Menteri dalam Negeri No. 1 tahun 2014, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 1 TAhun 2015, Peraturan Bupati Landak No. 8 Tahun 2010, PERDA Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014, PERBUP Landak No.43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan system Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Interasi Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan Proses Manajemen Penyelenggaraan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman dan 16 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat