Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptkan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; Bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi perlu
diimplementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; Bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Maksud dan Tujuan; III Ruang Lingkup; IV Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; V Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; VI Kerja Sama; VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII Pembiayaan; IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi dan juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasaa Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016, tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001; - UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 30 Tahun 2014; - PP No. 8 Tahun 2006; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No.18 Tahun 2016; - Perda Kab. Minahasa No. 4 Tahun 2016; - Perbup Minahasa No. 39 Tahun 2016; - Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
15 halaman ( terdiri dari 6 Pasal).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilarang menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Permerintah Nomor 42 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Prinsip; Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistle Blowing System ) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan tindak pidana korupsi melalui sistem penanganan pengaduan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengaturan secara khusus. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2000; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 33 Tahun 2011; Perda Kab Nomor 05 Tahun 2016 Tabalong; Perbup Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong, yang memuat: Ketentuan Umum; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Hasil Audit Investigasi Atas Laporan/ Pengaduan; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
11 halaman; Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Korupsi Melalui Teras Sasadu Lamo di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahaya korupsi memiliki dampak yang sangat besar dan dirasakan
langsung oleh masyarakat antara lain rusaknya tatanan masyarakat,
ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan serta ketidakpercayaan
masyarakat pada pemerintah umumnya dan Kabupaten Hahmahera Barat
khususnya; untuk mewujudkan pemberantasan korupsi di semua sektor
tentunya memiliki tantangan yang besar sehingga perlu adanya regulasi
berupa kebijakan Teras Sasadu Lamo yang dapat diimplemetasikan di
Kabupaten Halmahera Barat sebagai Pilot project; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi
Penanggulangan Korupsi Melalui Teras Sasadu Lamo di Kabupaten
Halmahera Barat.
PP No. 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Penanggulangan Korupsi Melalui Teras Sasadu Lamo di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Latar Belakang dan Implementasi c.Teras Sasadu Lamo Kabupaten Halmahera Barat d.Dukungan Masyarakat e. Tugas dan Fungsi Teras Sasadu Lamo dan Tokoh adat f.Regulasi g.Teknologi Informasi h. Pembiayaan i. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.27, LL Kab. Kayong Utara : 27 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN PENGADUAN WHISTLE BLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundang-undangan, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara perlu melakukan penanganan dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.38 Tahun 2016, Perpres No.76 Tahun 2013, Per BPK RI No.3 Tahun 2007, Per KPK No.2 Tahun 2014, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.8 Tahun 2015, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian dan Penanganan Pengaduan; Tindak Lanjut Pengaduan; Perlindungan Pelaporan; Monitoring dan Pelaporan Pengaduan; Unit Penanganan Pengaduan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 24 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuam dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan pelapor, saknsi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat