Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong, yang memuat: Ketentuan Umum; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Hasil Audit Investigasi Atas Laporan/ Pengaduan; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat