Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu
pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak
dalam bidang usaha perdagangan sektor informal
perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan
dan mengembangkan usahanya; bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di
daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan
dan fungsi sarana dan prasarana kawasan
perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas,
maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan
Jenderal Sudirman Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, pendaftaran, hak PKL, kewajiban PKL, larangan tempat berusaha PKL, pencabutan TDU, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 44 Tahun 2017
PEDAGANG - PASAR BATANG - PEDOMAN PENATAAN - PEMANFAATAN FASILITAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pedagang dan Pemanfaatan Fasilitas Pasar Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemindahan pedagang dari Pasar
Sementara ke Pasar Batang perlu melakukan penataan dan
penempatan kembali pedagang Pasar Batang dan
pemanfaatan fasilitas di Pasar Batang; bahwa agar penataan dan penempatan kembali pedagang
Pasar Batang dan pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud huruf a berjalan dengan lancar, perlu diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penataan Pedagang dan
Pemanfaatan Fasilitas Pasar Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/Per/ 12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Satang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Supati Satang Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Supati Batang Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, tata cara penatanaan dan peempatan pedagang, pemanfaaftan dan pengeloaal fasi;itas pasar, hak, kewajiban dan larangan pedagang, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 119 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Tempat Dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
PERUBAHAN -PETUNJUK-PELAKSANAAN-PENGATURAN-TEMPAT-DAN-USAHA-SERTA-PEMBINAAN-PEDAGANG-KAKI-LIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/No. 44 Seri E Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan ped.oman dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan
Pedagang Kaki Lima, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan
Pedagang Kaki Lima; b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan
revitalisasi Kawasan Alun-alun Kota Purworejo,
maka penetapan Alun-alun Kota Purworejo sebagai
lokasi usaha pedagang kaki lima perlu ditinjau
kembali, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun ·2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha
serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat
dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 59 Seri E Nomor 59),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat
dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 59 Seri E Nomor 59)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2017
Perbup Bandung Barat No. 58 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kemetrologian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kebenaran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu diselenggarakan tera/tera ulang; berdasarkan Pasal 41 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Dinas daerah dapat dibentuk UPT yang melaksanakan tugas-tugas teknis operasional; untuk melaksanakan tugas-tugas teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kab. Mamuju Utara perlu membentuk UPT Kemetrologian yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendag No. 278/M.DAG/PER/2/2008 Tahun 2008; Permendag No. 50/M.DAG/PER/10/2009 Tahun 2009; Perda Kab. Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Kemetrologian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara, diatur pula mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi hingga pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman (Perbup) dan 1 halaman (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu tidak efektif lagi sehingga perlu diberhentikan operasionalnya dan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) tidak lagi memberikan kontribusi positif untuk membantu dan mendorong pengembangan usaha industri, perdagangan dan koperasi, serta dengan tidak sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu dan perlu adanya penyelamatan aset serta kepastian hukumnya perlu membubarkan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017, Keputusan Bupati Rembang Nomor 565 Tahun 2004, Keputusan Bupati Rembang Nomor 518 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUN INDAK) dinyatakan dibubarkan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Keputusan Bupati Rembang Nomor 565 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Perdagangan dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Lampiran XVII Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet di Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Pusat telah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten /Kota yang didasarkan atas UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daearah, perlu ditetapkan dengan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tauhun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Harga Pasaran Umum dan Penghitungan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan yang dicabut : PERBUP No.8 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan usahanya memiliki perbedaan dampak yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan; Bahwa untuk memberikan kemudahan pemberian izin bagi usaha mikro beberapa peruntukan dan persyaratan pemberian izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil, perlu dilakukan pembedaan dan penyesuaian antara usaha mikro dan usaha kecil
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Mengubah Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan pasar dalam memberikan kemudahan, ketersediaan, kenyamanan dan keamanan serta ketersediaan dalam mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar; dan untuk optimalisasi pengelolaan pasar dalam memberikan kemudahan, ketersediaan, kenyamanan dan keamanan serta ketersediaan dalam mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan Pereaturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Mamuju Utara. DIatur pula mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi hingga pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman (Perbup) dan 1 halaman (Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat