Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya yang tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Muaro Jambi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan objek retribusi.
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dan huruf c; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10); Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 15 ayat (2) huruf b.
Menyisipkan 8 (delapan) ayat di antara Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), yakni ayat (4)a, ayat (4)b, ayat (4)c, ayat (4)d, ayat (4)e, ayat (4)f, ayat (4)g dan ayat (4)h.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (5).
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD No.8, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Besarnya Tarif Retrbusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
30 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015
BLUD - PEDOMAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2015/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu adanya pedoman penilaian penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; PMK No.08/PMK.02/2006; PMK No.9/PMK.02/2006; PMK No.66/PMK.02/2006; Permendagri No.58 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; PMK No.73/PMK.05/2007; PMK No.109/PMK.05/2007; PMK No.119/PMK.05/2007; PMK No.76/PMK.05/2008; Permenkes No.741/MENKES/PER/VII/2008; PMK No.77/PMK.05/2009; PMK No.230/PMK.05/2009; Kepmenkes No.1981/Menkes/SK/XII/2010; PMK No.92/PMK.05/2011; Permenkes No.12 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan keuangan BLUD; ruang lingkup penetapan pola pengelolaan keuangan BLUD yaitu meliputi Persyaratan dan Penetapan PPK-BLUD yang memuat persyaratan, tim penilai, dan penetapan; Pengelola; Dewan Pengawas; Remunerasi; Tarif Layanan; Standar Pelayanan Minimal; Pendapatan dan Biaya BLUD; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran memuat DPA-BLUD, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan hutang, investasi, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian dan penatausahaan; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja. Selain itu juga diatur tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup atas pedoman penetapan pola pengelolaan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik perlu adanya pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan administrasi kependudukan. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat