ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik perlu adanya pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan administrasi kependudukan. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
- Penjelasan 7 Hal
|