PENGELOLAAN PINJAMAN,INVESTASI DAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUMDAERAH (BLUD)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman , Investasi Dan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
A.Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Sebagaimana Telah diubah DEngan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,SKPD/Unit Kerja yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan BLUD Menyusun Pengelolaan Pinjaman,Investasi dan Kerjasama Berdasarkan Peraturan Bupati.
b.Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan Bahwa SKPD/Unit Kerja yang Telah ditetapkan BLUD-SKPD Menyusun Pengelolaan Pinjaman,Investasi dan Kerjasama Berdasarkan Peraturan Bupati.
c.Status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh Pada RSUD Tais Kabupaten Seluma Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900 Tahun 2016 Tentang Penetapan Rumah Sakit UmumDaerah Tais
1.UU No.3 Tahun 2003
2.UU No.17 Tahun 2003
3.UU No.1 Tahun 2004
4.PP No.15 Tahun 2004
5.UU No.23 Tahun 2014
6 PPI No.23 Tahun 2005
7.PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006
8.PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007
9.PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
Investasi Jangkat Panjang Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 15 Ayat (2) Merupakan Investasi Dalam Perluasan Usaha (Expansion Investment) untuk Menambah Kapasitas Produksi atau Operasi Menjadi Lebih Besar Dari Sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 31 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank KaIimantan Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 36 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (PPD)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1992.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2021
PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021 Nomor 624
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan
PP No. 24 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kota Tidore Kepulauan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Prinsip dan Tujuan c.Kewenangan d.Jenis Usaha e. Bentuk dan Kriteria f.Tata Cara Permohonan dan Dasar Penilaian g.Kewajiban dan Hak h.Pelaporan dan Evaluasi i.Pembinaan dan Pengawasan j.Ketentuan Peralihan k.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Perubahan - Struktur Kepemilikan - Saham Negara - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 31, LN.2023/No.81, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan: 1) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru; 2) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan 3) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Permodalan Nasional Madani
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 31, LN.2020/NO.162, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
ABSTRAK:
PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1995.
PP ini mengatur antara lain mengenai: 1) bentuk Perusahaan Efek, yakni Perusahaan Efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau Perusahaan Efek patungan yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan; dan 2) besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing, yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas atau di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 45 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat