Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat