pedoman - pelaksanaan - pemberian - bantuan - pembangunan - pos - keamanan - desa - kelurahan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan Pos Keamanan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan untuk kelancaran dan tertib administrasi pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehubung dengan adanya perubahan susunan organisasi prangkat daerah pada pemerintah Kab Bogor maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan Pos keamanan Desa Dan kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telh beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 56 Tahun 1972; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2005; Perda kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 10 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Pergub No. 1 Tahun 2007; Perbup Bogor No. 61 Tahun 2010; Perbup Bogor No. 34 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip-Prinsip pemberian Bantuan, Pemberian Bantuan, Kriteria Penerimaan Bantuan, Mekanisme Pengajuan Bantuan, Tim Monitoring Pelaksana Kegiatan, Panitia Pelaksana, Pembiayaan , Pertanggungjawaban, Pengawasan Dan Evaluasi, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2012.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan
Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan
Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Sumber, Besaran Dan Jenis Bantuan,
Kriteria Penerima Bantuan,
Sistim Pengalokasian Bantuan,
Tata Cara Penaksiran Tambahan Penghasilan Tetap,
Indeks Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala
Desa Dan Perangkat,
Persyaratan Bantuan,
Mekanisme Penyaluran Bantuan dan
Pertanggung Jawaban,Pengawasan Dan Pengendalian
Bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kudus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang
dikenakan terhadap pelayanan kesehatan pada Dinas
Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan
Puskesmas Keliling.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kudus
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa; bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tujuan, ruang lingkup dan kewwenangan ULP, organisasi, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - PONDOK TAHFIDZ - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PONDOK TAHFIDZ KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa melalui peningkatan kemapuan menghafal Al-Qur'an bagi anak-anak dan remaja, perlu dibentuk lembaga yang memfokuskan pendidikan penghafalam Al-Qur'an;
Adanya keterbatasan lembaga pendidikan bagi penghafal Al-Qur'an di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu keterilibatan pemerintah daerah untuk membentuk lembaga pendidikan penghafal Al-Qur'an sebagai embrio terbentuknya lembaga pendidikan mandiri;
Untuk memenuhi maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Pembentukan Pondok Tahfidz Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Pondok Tahfidz Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus; Pertanggung Jawaban; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
6 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di dalam wilayah Kabupaten Grobogan merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah; bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu dijabarkan dalam Peraturan Daerah yang terkait dengan pengaturan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan wilayah Pertambangan Rakyat;Perizinan dan Rekomendasi Teknis; IPR; Hak dan Kewajiban; Pengawasan dan Pengendalian; Reklamasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga;
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Jangka Waktu Penyertaan Modal;
5. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
6. Tata Cara Penyertaan Modal;
7. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban;
8. Pembinaan dan Pengendalian;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Kota Gorontalo dan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2013 termasuk di dalamnya mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah dan sistematika rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA PEMERIKSAAN, MONITORING DAN EVALUASI HASIL PEMERIKSAAN DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat