Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012

Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sumber, Besaran Dan Jenis Bantuan, Kriteria Penerima Bantuan, Sistim Pengalokasian Bantuan, Tata Cara Penaksiran Tambahan Penghasilan Tetap, Indeks Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat, Persyaratan Bantuan, Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Pertanggung Jawaban,Pengawasan Dan Pengendalian Bantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
13 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2012
Tanggal Berlaku
13 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan