Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sumber, Besaran Dan Jenis Bantuan, Kriteria Penerima Bantuan, Sistim Pengalokasian Bantuan, Tata Cara Penaksiran Tambahan Penghasilan Tetap, Indeks Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat, Persyaratan Bantuan, Mekanisme Penyaluran Bantuan dan Pertanggung Jawaban,Pengawasan Dan Pengendalian Bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat