Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa stabilitas harga bahan kebutuhan pokok khususnya beras di tingkat masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya lonjakan harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, salah satu cara untuk mengatasi kondisi tersebut adalah penggunaan cadangan pangan pemerintah Kota Pontianak untuk operasi pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2015, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OR.140/12/2012, Perda No. 7 Tahun 2016, Keppres No. 132, Keputusan Bersama Menko Perekonomian dan Menko Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No.34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar, Pemantauan Dan Evaluasi, Palaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 16 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan-Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 16/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN
CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
dan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota
Batu, perlu adanya pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah Kota Batu
yang merupakan bagian dari sub sistem Cadangan
Pangan Nasional;
b. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan daerah sangat penting dalam
rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat
yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan
pangan pasca bencana atau masyarakat rawan
pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5680);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,
Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana
Cadangan Beras Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012
tentang Prosedur dan Mekanisme Pengaturan
Cadangan Pangan Beras Pemerintah untuk
Penanganan Tanggap Darurat;
14. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005
dan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum
Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengolahan Keuangan Daerah;
Peraturan ini tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan berisi ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pengawaqsan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Batu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu dibentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, DEWANKETAHANAN PANGAN KOTA GUNUNGSITOLI (Tujuan, Pembiayaan), KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 31 Tahun 2014 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan program Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka telah dibentuk Perwal Pekalongan No 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan; bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Pekalongan, maka perlu melakukan perubahan atas keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; UU no 18 Tahun 2012; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2) tentang keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara pelayanan jasa pemakaian mini traktor Milik daerah
ABSTRAK:
Mini traktor merupakan aset kekayaan daerah yang perlu dikelola penggunaannya sehingga merupakan potensi yang dapat bermanfaat bagi daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dipandang perlu memungut jasa pemakaian mini traktor milik daerah dalam bentuk sewa pemakaiannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005, Permentan No. 65/Permentan/0.T.140/12l2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek Sewa;
3. Tata Cara dan Persyaratan Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor;
4. Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif Penyewaan Mini Traktor;
5. Masa Penyewaan, Tata Cara Pemungutan Sewa dan Pembayaran;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 5 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan - KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SEKOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA SERTA TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam. Pengawasan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida serta Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Di Kota Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
pangan yang menjadi hak setiap warga,
membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran
nimah tangga, perlu adanya kebijakan
penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi
masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) Kota
Pekalongan Tahun 2016, yang dilaksanakan
secara terpadu oleh unsur instansi terkait ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaan dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program
Raskin) di Kota Pekalongan Tahun 2016;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang No. 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis program raskin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
45 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1423 Tahun 2016
Pengadaan Barang/JasaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1423 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Pangan Pada Mini Lab Food Security Di Pasar Modern Dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat