DEWAN KETAHANAN PANGAN - pembentukan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan program Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka telah dibentuk Perwal Pekalongan No 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan; bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Pekalongan, maka perlu melakukan perubahan atas keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; UU no 18 Tahun 2012; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2) tentang keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012 diubah.
- 6 hal
|