PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Tidak Tetap Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2008, Permenkeu No. 45/PMK.05/2007, Perwa No. 21 Tahun 2008, Perwa No. 51 Tahun 2009.
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGER SIPIL, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI KOTA PONTIANAK
3 halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Perka BSN No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
Mengubah :
Peraturan BSN No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. laporan keuangan yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16/DPRD/2015 tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014.
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 3 Tahun 2013; Perdakab. Malinau No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 2 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 15 Tahun 2014; Perbup. Malinau No. 161 Tahun 2013; Perbup. Malinau No. 196 Tahun 2014; Perbup. Malinau No. 197 Tahun 2014; Perbup. Malinau No. 210 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: (1)Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan, (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja instansi Pemerintah (LAKIP) dan ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/Perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2014. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 30 Desember 2014. Pasal 5: Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014. Pasal 6: Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 7: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pasal 8: Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 9: Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 10: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; bahwa aset kampung harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 20 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 50 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelolaan; BAB III Tukar Menukar; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Pembiayaan; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan perlu diimbangi dan dipersiapkan dengan ketersediaan pelayanan pemakaman; b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasara na, serta pembinaan dan pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 3. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06.
(1) Tempat pemakaman terdiri dari:
a. tempat pemakaman umum;
b. tempat pemakaman bukan umum; dan
c. tempat pemakaman khusus
Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut:
a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam;
b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan
c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi:
a. pelayanan penyediaan tanah makam;
b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam;
c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan
d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dan sehat dari sampah yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
b. bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi
Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah agar dapat berjalan secara efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan sa.mpah yang sesuai dengan karakter daerah;
c. bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Jenis Sampah;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Dokumen Perencanaan Umum Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab;
Pelaksanaan Pengelolaan Sampah;
Lembaga Pengelola;
Pembiayaan. Kompensasi dan Pengaduan;
Perizinan;
Peran Masyarakat;
Data dan Informasi;
Kerja Sama Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pengembangan dan Penerapan Teknologi;
Insentif dan Disinsentif;
Larangan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD disediakan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa sehubungan dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kota Salatiga dari kelompok daerah dengan kemampuan keuangan rendah menjadi kelompok daerah dengan kemampuan keuangan sedang, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan. Guna optimalisasi harga jual karet petani di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyangga harga karet. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat