Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik jika terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3491);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
17. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU /2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan U saha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP;dan b. memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional;
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta para pihak yang menjadi pelaku;
b. terpenuhinya penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TSP secara terpadu dan berdaya guna; d. melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar;
e. meminimalisasi dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP, berupa penghargaan dan kemudahan dalam pelayanan administrasi.
Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan TSP; Pelaksanaan TSP; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan
dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan
Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk
Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Penetapan Tarif
Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 20l3; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada
Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas
pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di
Wilayah Pertambangan; Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan
penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta,
Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan
besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000
per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2014
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya Pemasangan Alat Peraga
Kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Di Kabupaten Bantaeng maka perlu dilakukan pengaturan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4884) ;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012
tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
9. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
3. L O K A S I
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2014.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Seluma dan guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan BarangfJasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Mekanisme proses pengadaan barang/jasaPemerintah yang dilakukan oleh ULP didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O1O tentang Pengadaan BaranglJasa Pemerintah dan
perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.10/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
tentang Pemberian Nama Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15
Tahun 1987 Seri D Nomor 7) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kemasyarakatan di Kabupaten Wonosobo
maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
1987;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Usaha Perikanan Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011; tentang Retribusi Daerah khusunya mengenai tariff Retribusi Usaha Perikanan perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 UU No.28 Tahun 2009.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 75 PERDA Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2014
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2009; Pergub No. 27 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 60 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (2); Lampiran I menjadi Lampiran I.a.
5 hlm.; Lampiran I.a, II, III 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 37A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, pelasanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelporan serta Monotoring dan Evaluasi Hibah, Bansos dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat