pedoman - pengeolaan - penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - rangga - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2023 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf E Angka 3 huruf b, poin 16 Permendagri No. 77 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Kepada PUD Air Minum Tirta Rangga Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. Subang No. 5 Tahun 2022; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Besaran Penyertaan Modal, Alokasi Anggaran Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penggunaan dan pengelolaan serta pengalokasian dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia, perlu adanya tata cara penggunaan dan pengalokasian dana dimaksud yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan dan Pengalokasian Dana Profit Tax dari PT Freeport Indonesia di Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang diterima oleh Kabupaten Yahukimo bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia tahun 2022 sebesar 39.641.473.516,00 (tiga puluh Sembilan milyar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam belas rupiah). Uraian lebih lanjut rincian penggunaan dana Profit Tax dari PT. Freeport Indonesia dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang memuat rincian pembiayaan yang bersumber dari dana Profit Tax PT. Freeport Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan pada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Bab 4. Kewajiban; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 212 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis resiko nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel dan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Hkmsetdawktb 0231030
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wakatobi (Serita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 90), diubah pada Pasal 4 ayat (8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2014
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada PT. BANK KALSEL Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan perkuatan permodalan untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah perlu disediakan Dana untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah yang dialokasikan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin pada PT. Bank Kalsel;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel untuk perkuatan permodalan bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank Kalsel Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana;Ketentuan Teknis Penyaluran Pinjaman Modal dan Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2015
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penaraman Modd, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanarnan
Modal Kabupaten Tana Toraja;
1 Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
2. Sistem Perencanaan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 443a\
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik
4. Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
5. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
6. Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
140,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8.
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Pengelolaan Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 211);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
2011-2031
Kabupaten Tana
Toraja
Tahun
(Lembah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2011 Nomor 12), Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2010 - 2030 (Lembah Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan
Lembah Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
04);
16. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi-Selatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 31 TAHUN 2015
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 31 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. 2018/ No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan salah satu upaya menghindari pemungutan liar serta untuk meningkatkan kesejahteraan di lingkungan Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat, maka perlu diberikan Tunjangan Khusus, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014: UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PERPRES No.97 Tahun 2014; PEMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016 dan PERBUP LANGKAT No.58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Khusus, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus, Penganggaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan Dan Pengawasan Penenaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal.
UU No.25 Tahun 2007;
UU No.51 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014;
Perda Kota Tangerang Selatan No.11 Tahun 2012
Peraturan Kepala BKPM No.3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat