Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Thaun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2018 tertanggal 11 Desember 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Dearah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD NOMOR 42/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2018
ABSTRAK:
menimbang: bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tertib pelaksanaan anggaran perusahaan daerah air minum tirta taman sari kota madiun tahun buku 2018, maka perlu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja perusahanan air minum tirta taman sari kota madiun; bahwa anggaran pendapatan dan belanja tersebut telah mendapat persetujuan dari dewan pengawasan perusahaan daerah air minum taman sari kota madiun. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan walkota madiun tentang anggaran pendapatan dan belanja perusahaan daerah air minum tirta taman sari kota madiun tahun buku 2018
mengingat : keputusan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman akuntansi perusahaan daerah air minum; permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ; peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2007 tentang dan kepegawaian perusahaan daerah air minum; peraturan daerah kota madiun nomor 10 tahun 2011 tentang perusahaan daerah air minum
peraturan ini mengatur mengenai angagran pendapatan dan belanja perusahan daerah air minum tirta taman sari kota madiun tahun buku 2018,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2017
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA GORONTALO BERUPA UANG [ADA BANK SULUTGO DAN PDAM KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Gorontalo Berupa Uang Pada Bank Sulutgo & PDAM Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan penyertaan modal berupa uang yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo pada Bank SulutGo dan PDAM Kota Gorontalo perlu dilakukan pencairan penyertaan modal berupa uang
UU No.29 Tahun 1959 ; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016; PERDA No.9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan modal, Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
tidak ada
tidak ada
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2017
pdam dan perusahaan umum daerah aman mandiri kota tidore kepulauan-tata cara perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal pemerintah daerah yang berupa uang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 420
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
YANG BERUPA UANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan penyertaan modal berupa uang yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan pencairan penyertaan modal berupa uang; Guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal berupa uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun tata cara perencanaan, penganggaran dan pencairan penyertaan modal berupa uang tersebut; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Yang Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran dan Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada PDAM dan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Perencanaan dan Penganggaran, Pencairan Penyertaan Modal, Kewajiban Pemerintah Daerah, dan Pertanggungjawaban Pencairan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
9 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 23 Tahun 2017
seleksi calon direktur perusahaan umum daerah aman mandiri kota tidore kepulauan-petunjuk teknis
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 419
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS SELEKSI CALON DIREKTUR
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI KOTA TIDORE KEPULAUAN
PERIODE TAHUN 2017 - 2021
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2017-2021, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode
Tahun 2017-2021; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2017-2021.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 50 Thn 1989; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017 .
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistematika Petunjuk Teknis Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2017-2021 yang terdiri dari Latar Belakang, Sistem Pelaksanaan, Bentuk Pengumuman, Kriteria Bobot dan Sistem Penilaian Uji Kepatutan dan Kelayakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
4 Halaman, Lampiran: 7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD No 22/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2017 tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017. Bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2017 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tertanggal 11 September 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.72 Tahun 2016 tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga No 900/031/2016 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2017 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD No 14/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 70/BKK/III/2017 Tentang Pertanggunjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Tahun 2016 telah diaudit oleh Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan rekan sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 27 Februari 2017 No KKSPS/ML-05/III/2016 hal Management Letter dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD. BPR BKK dan PD. BKK se-Jawa Tengah tentang Pengesahan Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2016 dan Pembagian Deviden Tahun 2017 pada tanggal 18 April 2017. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.3 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badang Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga No 240/BKK/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badang Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga No 200/BKK/X/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016.
Peraturan Perwali ini mengesahkan Keputusan Direktur PD. BKK Siderejo Kota Salatiga No 70/BKK/III/2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Siderejo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat