PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH SECARA DARING DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2017/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Pajak Daerah secara Daring Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh wajib pajak, maka perlu adanya satu sistem secara daring untuk memperoleh data transaksi usaha Wajib Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Pajak Daerah Secara Daring Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan sistem informasi pajak daerah secara daring dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 96 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Legalisasi Batas Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam legalisasi batas desa, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Legalisasi Batas Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Legalisasi Batas Desa, yang memuat; Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Legalisasi Batas Desa; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 96 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD Tahun 2020 No. 96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, maka Peraturan Wali Kota
Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah, perlu dilakukan perubahanmenyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja; 3. Tata Kerja; 4. Kepegawaian; 5. Staf Ahli; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
113 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 96 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sanggau No. 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta untuk memberikan jaminan mutu atas hasil pengawasan, maka perlu disusun pedoman yang mengatur pelaksanaan pengawasan dari tahap perencanaan sampai dengan tindak lanjut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengawasan; Norma Pengawasan dan Kode Etik; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2014;PP No 9 Tahun 2003;
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Insan Pemerintah Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD,
Pegawai Tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk pasangan kawin dan anak.
4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Kabupaten atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia
yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara
yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian
uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
8. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan
Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan
dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.
9. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah
sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
10. Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh
Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi
resmi atas prestasi yang telah dilakukan.
Pasal 3
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari :
a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;dan
c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
Pasal 12
(1) Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dari Pemerintah Daerah kepada :
a. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau
Kota, Koorporasi ; atau
b. Individu.
(2) Pemberian kepada Instansi atau Koorporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
antara lain :
a. pemberian tidak untuk tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap ;
b. pemberian diajukan langsung kepada instansi atau koorporasi ;
c. penerima pemberian merupakan wakil instansi atau koorporasi yang sah berdasarkan
penunjukan dari instansi atau koorporasi penerima; dan
d. pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di
instansi atau koorporasi penerima.
(3) Pemberian kepada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
a. pemberian dalam bentuk hadiah, fasilitas atau akomodasi yang berlaku umum dan
diberikan kepada setiap orang ; atau
b. pemberian sumbangan atau pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum
dalam rangka kegiatan sosialisasi.
STANDAR NILAI
Pasal 17
Standar Nilai yang wajar dalam penerimaan, pemberian atau pemanfaatannya yang berupa
pemberian fasilitas atau barang, meliputi :
a. standar nilai penerimaan pada kondisi penolakan yang menyebabkan terganggunya nama
baik Pemerintah Daerah, paling banyak Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per masing-masing pemberi;
b. standar nilai pemberian dalam bentuk jamuan makan kepada wakil instansi Pemerintah
pada waktu kegiatan Pemerintah Daerah paling banyak Rp. 30.000,-. (tiga puluh ribu
rupiah) per masing-masing penerima dalam setiap kegiatan dengan nilai paling banyak
selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah).
c. standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau
kegiatan hiburan kepada wakil instansi pemerintah dengan nilai paling banyak selama
periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
masing-masing penerima.
d. standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang,
voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan kepada wakil
instansi pemerintah nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar
Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) permasing-masing penerima.
Pasal 24
Proses pelaporan pengendalian gratifikasi :
a. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang
dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak penerimaan gratifikasi;
b. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi
kepada UPG;
c. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas pemberian kepada Pihak Ketiga
yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian;
d. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada UPG permintaan dari Pihak
Ketiga yang menjurus kepada pemerasan dan atau pemaksaan yang terkait dengan
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’
e. satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada UPG pengendalian gratifikasi
terkait pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa;
f. UPG menyampaikan lembar penyerahan penanganan atas pelaporan penerimaan gratifikasi
kepada KPK;
g. UPG menyampaikan lembar rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan kepada KPK;dan
h. UPG menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan dan pemberian kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik setiap 3 (tiga)
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 25
Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga terhadap
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 97 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pembakuan Nama Rupabumi, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 97 Tahun 2020
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD Tahun 2020 No. 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja di Sekretariat Daerah maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 56 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 22 Th 2019.
Pencabutan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronika Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 97 Tahun 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa rumah sakit berkewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum dan mengatur hubungan
antar pemilik rumah sakit dengan pengelola/manajemen serta staf medik, keperawatan dan tenaga fungsional lainnya, perlu membuat peraturan internal rumah sakit (hospital by
law), sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 2? Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes Nomor
49 Tahun 2013; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Womwr 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Makna Logo Rumah Sakit; Alamat dan Kelas Rumah Sakit; Visi, Misi, Nilai-Nilai, Filosofi dan Nilai Organisasi; Kedudukan Rumah Sakit; Tujuan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi Dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Pelaksana; Dewan Pengawas dan Satuan Pemeriksaan Intern; Hubungan-Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Hak dan Kewajiban Pasien; Pengawasan dan Sanksi; Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Probity Audit Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 92 Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pedoman Probity Audit sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu dilakukan Pencabutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Probity Audit;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Pedoman Probity Audit di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
(Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 20), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 20 TAHUN 2016
PEDOMAN PROBITY AUDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat