PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS - LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD Tahun 2020 No. 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja di Sekretariat Daerah maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
- UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 56 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 22 Th 2019.
- Pencabutan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronika Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2018.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 97 Tahun 2020.
- 4 halaman
|