pemerintah desa - susunan organisasi dan tata kerja
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diretapkarmva Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Tata kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1982 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2000
bahwa dalam rangk:a memberikan dasar clan kepastian
hukum serta tercapainya tertib administrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan clan Pembangunan
Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Peraturan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang muatan materi peraturan desa, tatacara penyusunan dan penetapan peraturan desa, berita acara, bentuk peraturan desa, pelaksanaan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa ;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: PERSYARATAN CALON PAMONG DESA DAN PEMILIH: -Persyaratan Calon Pamong Desa, -Pemilihan. MEKANISME PEMILIHAN ATAU PENGANGKATAN, SANKSI, BIAYA PEMILIHAN PAMONG DESA, MASA JABATAN DAN ATAU BATAS USIA, LARANGAN BAGI PAMONG DESA, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN PAMONG DESA, PENGANGKATAN PEJABAT PAMONG DESA, NETRALITAS PAMONG DESA, TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PAMONG DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 188, 3 / 300 Tahun 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1982 Seri D Nomor 11 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan
pernbangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Desa. maka di Desa perlu dibentuk
Badan Perwakilan Desa: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur pernbentukan Badan Perwakilan Desa: bahwa untuk rnaksud tersebut perlu diatur dan diteiapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Permendagri No Tahun 1999; Kepmendagri No 61 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, sekretariat BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa kenaggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, tata cara pemilihan anggota BPD, pengesahan dan pelantikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
N omor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Dae rah dan Keputusan Menteri Dalam N egeri
Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan · Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 10 Tahun 1981 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa,
Kepala Urusan dan Kepala Dusun dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II BanyunJ.as, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalatn Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, sikap netralitas dalam pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 10 Tahun 1981 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan demokrasi Pancasila ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
Materi Pokok Perda ini adalah: -PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD: Pemilihan Langsung, Pemilihan Tidak Langsung -PERATURAN TATA TERTIB BPD: Peraturan Tata Tertib Rapat BPD, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, fungsi serta hak BPD, Kewajiban dan Larangan BPD. -KEDUDUKAN KEUANGAN BPD, -MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD, -TINDAKAN PENYIDIKAN -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat