FUNGSI SATUAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SATUAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Satuan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 31 Tahun 2009 tentang Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEB SIMEULUE – SUSUNAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan rneningkatkan export, potensi ekonomi yang dimiliki daerah perlu digerakkan menjadi kegiatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Kewenangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KANDAT, PAPAR, PARE, GROGOL PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 Nomor 061/335/418.09/2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 451);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri.
Mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing UPTD Pusat Kesehatan Hewan Kandat, Papar, Pare, Grogol pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010 ;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Destinasi Pariwisata, membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata;
2. Seksi Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Jasa Usaha;
3. Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, membawahi:
1. Seksi Promosi Kepariwisataan;
2. Seksi Data dan Informasi Kepariwisataan;
3. Seksi Kerjasama Kepariwisataan.
d. Bidang Kebudayaan, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Kebudayaan;
2. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
3. Seksi Kesenian Tradisional dan Sejarah.
e. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Penyediaan Prasarana Ekonomi Kreatif;
2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
3. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kata Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Subulussalam dan Pasa1 41 ayal (3) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kata Subulussalam;-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembentukan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Tugas dan Fungsi, BAB V tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI tentang Kepegawaian, BAB VII tentang Tata Kerja, BAB VIII tentang Pembiayaan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, menyebutkan UKPBJ memiliki fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dibentuk Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sehingga Peraturan Bupati Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan produksi pangan asal hewani khususnya daging sapi dan kerbau dan melestarikan plasma nutfah, perlu dibentuk UPTD Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 48 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 Angka 9 Huruf a, Pasal 40 dan Pasal 41 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka organisasi perangkat daerah berupa Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko. Sekretariat Daerah merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur staf, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelayanan administrasi kepada dewan, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 73); dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat