Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Destinasi Pariwisata, membawahi : 1. Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata; 2. Seksi Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Jasa Usaha; 3. Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata. c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, membawahi: 1. Seksi Promosi Kepariwisataan; 2. Seksi Data dan Informasi Kepariwisataan; 3. Seksi Kerjasama Kepariwisataan. d. Bidang Kebudayaan, membawahi : 1. Seksi Pengembangan Kebudayaan; 2. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman; 3. Seksi Kesenian Tradisional dan Sejarah. e. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, membawahi: 1. Seksi Penyediaan Prasarana Ekonomi Kreatif; 2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pariwisata; 3. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat