Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Destinasi Pariwisata, membawahi : 1. Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata; 2. Seksi Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Jasa Usaha; 3. Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata. c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, membawahi: 1. Seksi Promosi Kepariwisataan; 2. Seksi Data dan Informasi Kepariwisataan; 3. Seksi Kerjasama Kepariwisataan. d. Bidang Kebudayaan, membawahi : 1. Seksi Pengembangan Kebudayaan; 2. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman; 3. Seksi Kesenian Tradisional dan Sejarah. e. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, membawahi: 1. Seksi Penyediaan Prasarana Ekonomi Kreatif; 2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pariwisata; 3. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
27 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan