Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN DANA BERGULIR DI DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARDISASI INDEKS BIAYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/No.389
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi implementasi standardisasi indeks
biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010 perlu
melakukan perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Magelang
Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 tahun 2009 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan
dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran BAB I huruf A angka 1 dan 2, penambahan Pengadaan CPNS pada lampiran BAB I huruf B kolom uraian pekerjaan, angka 1, penambahan angka 32 pada lampiran BAB I huruf A, penambahan Huruf C setelah angka 15 ditambah angka 16 Pemeliharaan mesin ketik dan angka 17 Pemeliharaan air condisioner (AC) dan Huruf D pada angka 1 setelah huruf e ditambah huruf f key telepon / telp operator dan pada angka 2 ditambah type / jenis pada lampiran BAB III, penambahan Huruf A Bahan Pakai Habis pada angka 1 ditambah i3 cartridge dan pita printer dan ji kertas HVS, angka 2 ditambah c batu charge, l lampu TL, e1 kabel, m1 tang, qi perlengkapan lampu hias, angka 6 bahan praktek, angka 8 alat kedokteran dan angka 9 alat ibadah, Huruf B Bahan Material angka 1 ditambah pada a bahan baku bangunan,
b bahan kayu, c bahan penutup dinding/lantai, d bahan cetak, e bahan besi,
f bahan langit-langit, g bahan finishing, h bahan kaca, i bahan sanitair, j alat
pengikat kayu, k paving block beton K-3000, l pompa air, m bahan baku
bangunan, n lain-lain, pada angka 2 bahan / bibit pertanian ditambah benih
pertanian dan bibit tanaman kehutanan, pada angka 4 bahan obat-obatan
ditambah huruf a obat-obatan pertanian, pada angka 5 bahan-bahan kimia
ditambah bahan kimia/laboratorium, pada angka 8 bahan makanan ditambah
huruf c bahan makanan/lauk pauk dan ditambah angka 10 kerodong tanaman, Huruf C Jasa Kantor angka 2 jasa pengumuman/iklan ditambah e biaya
pemasangan baliho dan angka 5 jasa tenaga kerja non pegawai, Huruf E Cetak dan Penggandaan ditambah pada angka 1 cetak dan angka 3 penjilidan, Huruf F Sewa Perlengkapan, Peralatan Kantor dan Sarana Mobilitas Darat pada angka 1 perlengkapan dan peralatan kantor ditambah huruf f air condisioner (AC) floor 5 PK dan pada angka 3 alat laboratorium, Huruf J Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor pada angka 1 ditambah gerobak sampah, Huruf N Alat-Alat Pengolah Pertanian dan Peternakan ditambah pada huruf a alat pengolah pertanian dan huruf b alat pengusir tikus, Huruf P Perlengkapan Kantor ditambah pada angka 1 perlengkapan kantor dan angka 2 alat bengkel untuk kedokteran, Huruf Q Perlengkapan Arsip dan Perpustakaan pada angka 3 peralatan teknis seleksi arsip ditambah huruf d perlengkapan arsip, Huruf R Komputer ditambah angka 10 Jaringan Komputer, Huruf W Alat-Alat Laboratorium ditambah pada angka 1 alat laboratorium
fisika /geologi/geodesi, Huruf Z Alat-Alat Keamanan ditambah pada angka 2 Sarana Perhubungan/ Lalu Lintas huruf a rambu-rambu lalu lintas, Setelah huruf Z ditambah huruf A1 Alat Pengolah Sampah dan Limbah, huruf A2
Peralatan Pendukung Siaran Radio, huruf A3 Jasa Telekomunikasi dan huruf A4
Jasa Konsultan, huruf A5 Alat Kedokteran pada BAB IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Sarang Burung Walet; Untuk ketertiban dan kelestarian Sumber Daya Alam Sarang Burung Walet serta tetap terselenggaranya aktivitas pengusahaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet oleh masyarakat, diperlukan adanya pengaturan terhadap hal tersebut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; pembagian hasil pajak; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Ketentuan lebih lanjur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2010/24 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2010
WEWENANG, HAK DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI) DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF (PPSIP) KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wewenang, Hak dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kelembagaan pengelola irigasi (KPI) meliputi instansi
pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani
pemakai air (P3A) dan komisi irigasi dengan tujuan untuk
menjamin terciptanya daya guna dan hasil guna
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif yang
mengutamakan kepentingan dan keiikutsertaan masyarakat
petani dalam proses pengambilan keputusan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Wewenang, Hak, dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Pengelolaan lrigasi (KPI) dalam Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem lrigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan Dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
32/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan
P3A/GP3A/IP3A;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Irigasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI)
BAB V
WEWENANG,HAK DAN TANGGUNG JAWAB
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
NOMOR 24 TAHUN 2010
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berasma Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah dimaksud tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lain yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2011.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, telah dilakukan perubahan nomenklatur Kepala Seksi Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 62 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2010/17 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat