URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA, POLIKTIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA, POLIKTIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 34 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 11/Per.Bup/2006 tentang Satuan Pelaksana Penanganan Bencana dan Peraturan Bupati Nomor 15/Per.Bup/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sleman Nomor 11/Per.Bup/2006 tentang Satuan Pelaksana Penanganan Bencana dan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan BAB III Uraian Tugas Dan Fungsi pada Bagian Ketiga Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 2 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2010
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Modal Hibah Ke Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2010/NO.34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Modal Hibah Ke Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalin kemitraan dan peningkatan produktivitas dan perluasan pemasaran produk dari Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Kabupaten Semarang maka perlu diberikan bantuan modal hibah ke Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) guna mendukung permodalan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Kabupaten Semarang;
bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terarah, terkendali, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk teknis pemberian bantuan hibah kepada kelompok masy·arakat berupa bantuan modal hibah ke Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan den,gan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Modal Hibah Ke Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 34 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2010/NO.29 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Bantuan Semen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar prasarana
transportasi, prasarana pendukung jalan, peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, prasarana pengairan,
pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan
swadaya masyarakat, serta meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana
perlu mengalokasikan bantuan berupa semen;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran dan Ketentuan Pembagian Semen; Organisasi Pelaksana; Mekanisme Permohonan; Mekanisme Penyaluran Bantuan; Pengendalian dan Pelaporan; Sumber Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2010.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pedoman Bantuan Semen.
Jumlah Halaman: 11 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2010/No.33 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010.
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan,
sehingga perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun
2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 mengenai besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2010/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten wonosobo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial ierjaOi bencana, baik yang disebabkan karena faktor alam, fattor non-alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam tingkit kondisi tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin teriadi perlu dilakukan berbagai upaya secara cepat dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 17 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26a Tahun 2009 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa sekolah diharapkan senantiasa dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal yang mengarah pada peningkatan mutu pendidikan; bahwa untuk membantu sekolah dalam pembiayaan operasional perlu diberi tambahan bantuan operasional dari APBD Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Bantuan Operasional Sekolah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
PERBUP ini mencakup aturan mengenai ruang lingkup dan tujuan; biaya tambahan bantuan operasional sekolah; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2010/ No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Bab 111, huruf B angka 3, halaman 43 tentang Batas waktu Penyampaian SPM untuk penerbitan SP2D, pada huruf b, c,
dan d, perubahan Ketentuan Bab Ill, huruf C, halaman 46 tentang Penatausahaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk prosedur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),diantara huruf c dan d disisipkan 1 (satu) ketentuan baru
yakni c.1 dan huruf j
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2010.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 53 Tahun 2009 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2010
PELAKSANAAN PENGELOLAAN, TATA CARA DAN PERIZINAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2010/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengelolaan, Tata Cara dan Perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Baracun
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang
terutama dibidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan
semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. bahwa sampai saat ini terdapat beberapa peraturan perundang-undangan
yang mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, akan
tetapi masih belurn cukup memadai terutama untuk mencegah pencemaran
dan atau kerusakan lingkungan hidup;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya dampak kerusakan lingkungan hidup,
kesehatan manusia, dan mahluk hidup lainnya diperlukan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun secara terpadu sesuai dengan
perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
buruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pengelolaan, Tata Cara dan Perizinan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan, Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4126);
12, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Pengelolaan, Tata Cara dan Perizinan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
IDENTIFIKASI LIMBAH B3 DAN
PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB IV
TATA LAKSANA
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 33 TAHUN 2010
91 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat