Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp.
1.790.210.200.543,00 bertambah sejumlah Rp. 772.262.958.463,11
sehingga menjadi Rp. 2.562.473.159.006,11, dengan uraian lebih lanjut
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Batang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; APB Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Aset Desa; Pengelolaan Kekayaan Milik Desa; Pengadaan, Pemanfaatan, Pengembangan Kekayaan Desa; Pelaporan Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008
71
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Pangan, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Kualitas Air
ABSTRAK:
Tempat umum dan tempat pengelolaan makanan ditinjau dari segi kesehatan dapat menjadi mata rantai penularan beberapa jenis penyakit sebagai akibat tidak dipenuhinya persyaratan sanitasi. Untuk meningkatkan kesadaran bagi pengelola tempat pengelolaan umum dan pengelolaan makanan perlu diadakan persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No, 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 329/Per/XII/1976; Permenkes No. 79/Menkes/Per/III/1978; Kepmenkes No. 23/Menkes/SK/I/1978; Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985; Permenkess No. 382/Menkes/Per/IV/1989; Kepmenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang laik hygienis sanitasi yang diantaranya mengharuskan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU) yang menjalankan usahanya untuk memiliki sertifikat laik hygienis/rekomendasi kesehatan TTU dan TPM. Dalam peraturan ini diatur juga tentang persyaratan sanitasi dan keamanan pangan yang diantaranya mengharuskan restoran, rumah makan, jasaboga, depot air minum, kantin dan makanan jajanan dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan pangan olahannya bebas dari bahan berbahaya. Pembinaan dan pengawasan laik hygienis dan keamanan pangan TPM dan/atau TTU dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN, PENGHAPUSAN KEPENGHULUAN DAN PERUBAHAN STATUS KEPENGHULUAN MENJADI KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan Dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan
dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
pembentukan, penggabungan, penghapusan kepenghuluan
dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN.2015/NO 796, jPERMENPAN.GO.ID ; 5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup Perda ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
143 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2015
perubahan atas peraturan daerah kota padang panjang nomor 7 tahun 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2015 NO. 8, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7
TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih dan memaksimalkan pelaksanaan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
18. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
22. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
23. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
25. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2010
26. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Menyampaikan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Dengan Dilampiri Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 [Enamj Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2014.
Pertanggungiawaban Pelaksanaan, Laporan Realisas APBD, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran, Daftar Piutang Daerahlaksanaan, Daftar Penyertaan Modal Iinvestasian, Daftar Realisasi Penambahan Dan Pengurangan Aset, Daftar Kegiatan, Daftar Dana Cadangan Daerah, Daftar Pinjaman Daerah Dan Obligasi Daerah, Selisih Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2015
pt bank pembangunan daerah provinsi sulawesi tengah - penyertaan modal pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.65, TLD NO.0075
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan melaksanakan usaha penyertaan modal daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Fasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Buol KepadaPT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber permodalan, besaran penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, bagi hasil keuntungan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten BuoI Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2015 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor 01/K/DP/III/2015
tanggal 2 Maret 2015, perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat