PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KEDUKUL PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kedukul Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinkes Kab. Sanggau, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Kedukul pada Dinkes Kab. Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Eselonering, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TANAMAN PANGAN KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas Pertanian, Perikanan dan ketahanan Pangan Kabupaten Landak dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Tanaman Pangan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No.55 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, permentan No.43/Permentan/Ot.010/8/2016, Perda No.15 Tahun 2008, perda no.5 tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja dan pelaporan; Monitoring Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2017.
Pencabutan Perbup No.15 Tahun 2009
11 Halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 46 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BONTI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Bonti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinkes Kab. Sanggau, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Bonti pada Dinkes Kab. Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Eselonering, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas Pertanian, Perikanan dan ketahanan Pangan Kabupaten Landak dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No.55 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.17 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.12 Tahun 2017, perda no.5 tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja dan pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pencabutan Perbup No.16 Tahun 2009
11 Halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 45 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BEDUAI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Beduai Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinkes Kab. Sanggau, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Beduai pada Dinkes Kab. Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Eselonering, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa pada dinas daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.4 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
9 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH HORTIKULTURA KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas Pertanian, Perikanan dan ketahanan Pangan Kabupaten Landak dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Holtikultura;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No.55 Tahun 1999, UU No.16 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.17 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permentan No.43/Permentan/Ot.010/8/2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, perda no.5 tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Tata Kerja dan pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pencabutan Perbup No.16 Tahun 2009
11 Halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 44 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TERAJU PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Teraju Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinkes Kab. Sanggau, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Teraju pada Dinkes Kab. Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perbup Sanggau No. 40 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Eselonering, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier akan dilakukan penilaian kinerja, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tugas tim penilai kinerja PNS, susunan dan pembagian tugas tim, tata cara pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil sidang, ketentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat