Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 3 dan penghapusan lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kapuas Hulu No.44 tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.2, LL Kab. Kapuas Hulu : 4 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 44 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kapuas Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan