Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2017

Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tugas tim penilai kinerja PNS, susunan dan pembagian tugas tim, tata cara pelaksanaan sidang, pengambilan keputusan dan penyampaian hasil sidang, ketentuan lain-lain dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.44, TBD No.44 LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN KAPUAS HULU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan