Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a; Pasal 25; Pasal 50; Pasal 65 ayat (2); Pasal 71 ayat (2); Pasal 90.
Menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; dan Pasal 32.
Menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 25, yakni ayat (2); 1 (satu) huruf dalam Pasal 44, yakni huruf c.
5 hlm. Lampiran 82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran 2014 harus digunakan pada anggaran Tahun 2015, perlu diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 36 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014.
1. Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Boyoalli tahun 2015
2. Perubahan Angggaran Belanja Daerah Kabupaten Boyolali tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Republik Indonesia dan Kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Wakatobi serta sinergitas pelaksanaan Program Prioritas Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016, perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2006, PP Nomor 40 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, Perpres Nomor 5 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 24 Tahun 2013, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 4 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perda Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 Lampiran Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan dan Bab IX Indikator Kinerja Daerah diubah, sehingga Lampiran perubahannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2016 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai prasarana transportasi merupakan
unsur penting dalam pengembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan
dan kesatuan bangsa, wilayah negara, serta fungsi
masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional
mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang
ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan yang
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan
wilayah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan
pengawasan jalan daerah;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan
angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung
kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/
M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2012-2032.
Lingkup pengaturan penyelenggaraan jalan kabupaten
mencakup:
a. penyelenggaraan jalan kabupaten;
b. penyelenggaraan jalan desa;
c. rencana umum jaringan jalan;
d. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
kabupaten;
e. peran, bagian-bagian dan pemanfaatan bagian jalan
kabupaten;
f. status dan fungsi jalan;
g. penetapan dan pengendalian kelas jalan;
i. perlengkapan jalan;
j. fasilitas parkir;
k. fasilitas pendukung;
l. pengadaan tanah;
m. izin, dispensasi dan rekomendasi pemanfaatan jalan.
n. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
o. analisis dampak lalu lintas;
p. manajemen kebutuhan lalu lintas;
q. forum lalu lintas;
r. laik fungsi jalan;
s. dampak lingkungan;
t. peran masyarakat;
u. larangan;
v. sanksi administratif;
w. ketentuan penyidikan; dan
x. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 8 Tahun 2015
PERBUP - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG DI KABUPATEN MAPPI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Mappi, maka diperlukan alokasi dana untuk kampung-kampung yang mencakup semua lembaga kemasyarakatan yang berada di tiap-tiap kampung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PERDA Kab. Mappi No. 5 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 10 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 11 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 12 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 13 Tahun 2007; PERDA Kab. Mappi No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012; PERDA Kab. Mappi No. 1 Tahun 2015; PERDA Kab. Mappi No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur mengenai asas, prinsip dan fungsi pengelolaan keuangan kampung, serta pendekatan pengelolaan keuangan kampung. Di dalam peraturan ini juga dibahas mengenai penyelenggaraan kewenangan alokasi dana kampung, kekuasaan pengelolaan, ruang lingkup pengelolaan, struktur APB kampung, penyusunan rancangan APB kampung, penetapan rancangan APB, evaluasi rancangan APB kampung, pertanggung jawaban dan pelaporan, pengalokasian dana, serta pendampingan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KADES, PERANGKAT DESA DAN BPD, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA DAN BPD, INSENTIF RT/RW SERTA PENGHASILAN PEMERINTAHAN DESA, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 81 DAN PASAL 100 PP NO 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 6 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 55 TAHUN 2005; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2006; PP NO 43 TAHUN 2014; PP NO 60 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 114 TAHUN 2014; PERDA KAB LINGGA NO 23 TAHUN 2012; PERDA KAB LINGGA NO 1 TAHUN 2015; PERBUP NO 3 TAHUN 2015
PERATURAN INI MENJELASKAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD DIANGGARKAN DALAM APBDESA YANG BERSUMBER DARI ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
18
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012.
Penyertaan Modal pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat