Lingkup pengaturan penyelenggaraan jalan kabupaten mencakup: a. penyelenggaraan jalan kabupaten; b. penyelenggaraan jalan desa; c. rencana umum jaringan jalan; d. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten; e. peran, bagian-bagian dan pemanfaatan bagian jalan kabupaten; f. status dan fungsi jalan; g. penetapan dan pengendalian kelas jalan; i. perlengkapan jalan; j. fasilitas parkir; k. fasilitas pendukung; l. pengadaan tanah; m. izin, dispensasi dan rekomendasi pemanfaatan jalan. n. manajemen dan rekayasa lalu lintas; o. analisis dampak lalu lintas; p. manajemen kebutuhan lalu lintas; q. forum lalu lintas; r. laik fungsi jalan; s. dampak lingkungan; t. peran masyarakat; u. larangan; v. sanksi administratif; w. ketentuan penyidikan; dan x. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat