Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran Berakhir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2017.
Pasal 1Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan
Perubahan SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Dan;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan penjelasan
sesuai urut penyajian pada Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2018 tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya batas pagu Anggaran untuk uang persediaan
bendahara pengeluaran pada SKPD Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 belum
memenuhi pelayanan administrasi perkantoran pada Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Batas Pagu
Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 10);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2). Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018 Nomor 3).
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
3 Halaman
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, "Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir". Pasal 298 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, "Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP N0. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No.6, TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/ atau kegiatan; Berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut pembatalan Izin Gangguan Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, yang mana Pemerintah Daerah di minta segera melakukan Pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena mengjambat iklim investasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa di setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 50 /PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.07/2017;Perda kendal No. 1 Tahun 2016; Perda Kendal No. 8 Tahun 2016; Perda Kendal No. 13 Tahun 2017; Perbup Kendal No. 16 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 72 tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten kendal Tahun Anggaran 2018 yang meliputi Ketentuan Umum; Tata cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa; Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 pasal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dan rancangan Dokumen Pelaksaan Anggaran.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kab. Solok Selatan No. 15 Tahun 2016, Perda kab. Solok No. 5 Tahun 2017, dan perrda kab. Solok Selatan No. 8 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 812.266.601.366 bertambah/berkurang sejumlah Rp 19.158.033.698 sehingga menjadi Rp 831.424.635.064 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp782.113.583.000
b. Bertambah / (berkurang) Rp34,164.359.115
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp816.277.942.115
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp812.266.601.366
b. Bertambah / (berkurang) Rp19.158.033.698
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp831.424.635.064
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp15.146.692.949)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp34.653.018.366
2) Bertambah / berkurang) _______________(Rp15.006.325.417)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp19.646.692.949
b. Pengeluaran
1) Semula Rp4.500.000.000
2) Bertambah / (berkurang)
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp4.500.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 15.146.692.949
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Setelah Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Berkarakter Islami
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang berlandaskan iman, taqwa dan akhlak mulia dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur dan beradab dan bahwa pendidikan berkarakter islami melalui satuan pendidikan baik formal maupun non formal di Kabupaten Pidie Jaya belum terlaksana secara optimal, sehingga perlu dilakukan usaha-usaha optimalisasi penyelenggaraan pendidikan islami yang sesuai dengan kekhususan, karakteristik dan budaya masyarakat Kabupaten Pidie Jaya yang Islami.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter Islami, Kurikulum, Proses Belajar Mengajar, Tenaga Pendidik, Peran Orang Tua/ Wali Peserta Didik dan Masyarkat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Tata Tertib, Sarana dan Prasarana, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan Pendidikan Berkarakter Islami diTingkat Gampong, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RPJMD KOTA LANGSA TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kota Langsa Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Langsa Tahun 2017-2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2013.
KETENTUAN UMUM; PROGRAM PEMBANGUNAN KOTA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat