Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA 4. PENDAFTARAN PENDUDUK 5. PENCATATAN SIPIL 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 7. SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri, perlu diselenggarakan Administrasi Kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, dan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
1. pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural
2. Diantara pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 96 A dan Pasal 96 B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hakhak masyarakat hukum adat Kepahiang adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
b. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rejang Kepahiang dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepahiang masih hidup dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiag dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peratuan perundang-undangan
Dasar Hukum dibentuk peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 80/2015; Perda Kab Kepahiang 12/2005 dan Perda Kab Kepahiang 13/2015
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Hukum Adat Rejang Kepahiang berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Kepahiang dengan berpedoman kepada Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang yang disusun oleh Lembaga Adat Rejang Kepahiang berdasarkan musyawarah dan kesepakatan Masyarakat Adat yang hidup di Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Peraturan yang Dicabut dengan berlakunya peraturan ini adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Kabupaten Kepahiang; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Hukum Adat dan Adat Istiadat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
Kompilasi Hukum Adat Rejang Kepahiang dan pedoman penyelesaian pelanggaran dan sengketa adat sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjarnegara No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 11
September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu
untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2003;
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara No. 1 tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, maka penyelenggaraan administrasi kependudukan harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 6 Tahun 2011, UU. Noo. 12 Tahun 2006, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 25 Tahun 2009, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 79 Tahun 2005, PP. No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, Permendagri No. 9 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Dan Dokumen Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Sanksi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturab Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini memiliki 36 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 25 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2009; Keppres Nomor 88 Tahun 2004; Permendagri Nomor 76 Tahun 2015; Perda Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal (1), diantara Nomor urut 6 dan Nomor Urut 7 disisipkan Nomor 6A, 6B, dan 6C dan Nomor 15, dan Nomor 19 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 huruf e diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan di tambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah;
7. Bagian Keempat diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah dan ayat (2) dihapus;
9. Ketentuan Pasal 17 diubah;
10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8) diubah dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9);
11. Ketentuan Pasal19 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah;
14. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah;
15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah;
18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah;
19. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
20. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni (5);
21. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
22. Ketentuan Pasal 44 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
23. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah;
24. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah;
25. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3) diubah;
26. Ketentuan Pasal 58 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
27. Ketentuan Pasal 62 diubah;
28. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 64A;
29. Ketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan ayat (3) huruf a diubah serta ayat (2) huruf g dihapus;
30. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal 65A;
31. Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) diubah;
32. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
ABSTRAK:
Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bekasi No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan hokum untuk orang miskin dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak Dan Kewajiban
5. Pemberian Bantuan Hukum
6. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum
7. Pemberian Dana Bantuan Hukum
8. Evaluasi
9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum
10. Larangan
11. Pengawasan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat. Agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak anak dan memberikan perlindungan di daerah dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2011; PermenegPPA No. 3 Tahun 2008; PermenegPPA No. 2 Tahun 2009; PermenegPPA No. 11 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016;.
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Prinsip;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Larangan;
f. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
g. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
h. Kelembagaan;
i. Koordinasi dan Kerjasama;
j. Sistem Informasi;
k. Pembinaan dan Pengawasan;
l. Pelaporan;
m. Pembiayaan;
n. Sanksi Administrasi;
o. Ketentuan Penyidikan;
p. Ketentuan Pidana;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat