Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 4, BN 2021 NO ; 965; PERATURAN GO.ID; 14 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dan efisien dan untuk mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; Bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, Perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran maka untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran dipandang perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Kewenangan
Bab IV Masa Berlaku
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 4 Tahun 2013
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat dalam Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
di Lingkungan Kabupaten Purworejo, Camat menerima pelimpahan
Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati; bahwa di samping pelimpahan sebagian kewenangan
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu dilakukan
pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada
Camat; bahwa pelimpahan dan pendelegasian sebagian kewenangan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b khususnya
dalam bidang Kependudukan dan Catatan SIPIL belum diatur
secara khusus sehingga dipandang perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan akan lahan makam di Daerah semakin hari semakin terbatas, oleh sebab itu perlu mengatur pengelolaan makam di Daerah. Bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggara pemakaman di Kabupaten Karanganyar harus dilakukan dengan tertib, efisien dan mempertahankan nilai keadilan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1977, PP No.9 Tahun 1987, PERDA No.13 Tahun 2013, PERDA No.1 Tahun 2013;
Dalam perda ini di atur tentang penyelenggaraan pemakama Uraian lebih lanjut yaitu meliputi Ketentuan umum, Pengelolaan pemakaman, Usaha pelayanan pemakaman, Pembinaan dan pengawasan, Larangan dan sanksi administratif, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.Pengaturan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 9) sepanjang mengenai Pengelolaan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
28 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020
PEMBEBASAN BIAYA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN AKTA KELAHIRAN BAGI PENDUDUK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BIAYA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK), KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN AKTA KELAHIRAN BAGI PENDUDUK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
untuk melengkapi dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi
penduduk Kabupaten Lampung Barat, salah satunya adalah dengan
memberikan pembebasan biaya retribusi
UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2002, UU No.2 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.37 Tahun 2007, PP No.25 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2009, Permendagri No.28 Tahun 2005, PERDA No.02 Tahun 2008, PERDA No.06 Tahun 2008, PERDA No.13 Tahun 2008,
Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Biaya
Pembuatan Kartu Keluarga (Kk), Kartu Tanda
Penduduk (Ktp) Dan Akta Kelahiran Bagi Penduduk
Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Halaman 5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2).
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi:
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat;
d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana.
Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan
c. orang terlantar.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal / bulan / tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama / kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan / atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Dokumen kependudukan, meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. Surat Keterangan Kependudukan; dan
f. Akta Pencatatan Sipil.
KK memuat keterangan mengenai kolom:
a. nomor KK;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal Iahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu :
a. NIK;
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan
n. tandatangan pemilik KTP-el.
Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan
e. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi WNI;
b. pindah datang bagi penduduk nonpermanen;
c. perpanjangan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen;
d. pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI;
e. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
g. pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
h. perubahan susunan keluarga dalam KK;
i. kepemilikan KTP-el yang pertama kali;
j. perpanjangan KTP-el; dan
k. penggantian KTP-el.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Denda administratif terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
63
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat