Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.4 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pasal 114 ayat (1) Keputuan Presiden No.103 Tahun 2001 maka dipandang perlu menetapkan organisasi yang menangani fungsi keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003 disebutkan bahwa Lembaga Teknis Daerah yang menangani bidang kependudukan dapat menampung bidang Keluarga Berencana;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001;
Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.Pan/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan dan penyelamatan ruang, menciptakan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di daerah serta untuk mengantisipasi perkembangan dan kemungkinan yang terjadi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus yang sudah tidak sesuai lagi.
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/ 1993; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/ KPTS/ 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/ M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengarahkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam Daerah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Mencabut eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.31 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa tempat pemaka.man umum merupakan fasilitas sosial yang harus
disediakan oleh perusahaan pembangunan perumahan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat kaitannya dengan tanah untuk
pemakaman terutama bagi penghuni perumahan ;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan tanah pemakaman bagi penghuni
perumahan dipandang perlu diatur penyediaan tanah untuk tempat
pemakaman umum (TPU) oleh perusahaan pembangunan pemukiman ;
c. bahwa pengaturan penyediaan tanah dimaksud perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan areal tanah yang disediakan
untuk mengubur jenazah bagi warga/penghuni komplek kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana ·
dan sarana lingkungan oleh perusahaan umum
perumahan nasional dan perusahaan yang bergerak dibidang
pembangunan perumahaan baik yang dikelola perorangan maupun badan
hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf e Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.20 Tahun 2002, PP No.65 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, perlu dijaga kondisi lingkungan hidup yang bersih dan hijau sehingga tetap terpelihara daya dukung dan daya tampungnya, sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah, Kota Batam berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan kegiatan sehingga perlu dilakukan upaya pengendaliannya
UU No. 24 Tahun.1992; UU No. 23 Tahun.1997; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 25 Tahn 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP. No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; KEPPRES No. 32 Tahun 1990; PERDAPROP RIAU No. 2 Tahun 1998; PERDAKO BATAM No. 12 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 13 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 5 Tahun 2003
Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan, perlindungan lingkungan hidup, wewenang dan kewajiban Pemerintah Kota, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, pembiayaan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2003.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat