bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;
bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673).
1. KETENTUAN UMUM
2. DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGADAAN
5. IMPOR DAN EKSPOR
6. PEREDARAN
7. LABEL DAN PUBLIKASI
8. PREKURSOR NARKOTIKA
9. PENGOBATAN DAN REHABILITASI
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
11. PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
12. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PENGHARGAAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3698); dan
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan
Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I
menurut Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
96
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan membahayakan kesehatan;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat, terhadap bahaya penggunaan minuman keras sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);
b. Minuman Beralkohol Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 20 % (Dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima Persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 23 Bab XIV tentang Tertib Minuman Berakhohol pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Permenkes No. 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Mencabut :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/VII/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan salah satu obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dapat menyebabkan penyalahgunaan yang menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan. Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi pintu untuk wilayah selatan Kalimantan Timur dan berada di seberang Kota Balikpapan yang memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi dan membawa berbagai dampak yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu diperkuat dengan penjabaran dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini dan Pelaksana; Pencegahan; Penanganan; Rehabilitasi; Pasca Rehabilitasi; Kerja Sama/Kemitraan; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Narkotika Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih kemprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional di pusat dan daerah; bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Narkotika Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perpres RI No.17 Tahun 2002; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010.
Perbup ini memiliki 24 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 38, BN 2019/NO 1175; PERATURAN.GO.ID 7 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN, PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat