Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
; Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 1950
Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8):
9. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2019 Nomor 10), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47)
Materi Pokok Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47)
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kotabaru Hilir dengan Desa Hilir Muara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Hilir Muara dengan Desa Batuah dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Hilir Muara serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta menjamin kepastian proses pelayanan, perlu mengatur mekanisme penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagai langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 tahun 2016, Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016.
Materi pokok : Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur terkait mekanisme penegakan Perda dan Perkada serta Pengendalian dan pelaporan penegakan Perda dan Perkada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2019
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK MENENTUKAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.No.11/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Bener Meriah dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, maka dipandang perlu untuk mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRK Bener Meriah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah untuk menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bener Meriah No.1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan DPRK, Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRK serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRK Kabupaten Bener Meriah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.10 Tahun 2016, Permendagri No.54 Tahun 2009;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penunjukan Pelaksana Tugas; Penunjukan Pelaksana Harian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tenatng Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
UU No 12 Tahun 1956, UU No 28 tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 20 Tahun 2004, PP No 71 Tahun 2010, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 tahun 2019, Permendagri no 13 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri no 31 Tahun 2019, Perda Kab.Pesisir Selatan No 8 Tahun 2010, Perda Kab.Pesisir Selatan No 7 Tahun 2011, Perda Kab.Pesisir Selatan No 14 Tahun 2011, Perda No 3 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumatera Barat No 19 tahun 2019
Ketetntuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tema dan Prioritas Pembangunan Daerah, Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Sistematika, Pengendalian, evaluasi dan pelaporan, Ketetntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dipandang perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi; b. bahwa dengan telah diundangkanya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dipandang perlu menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten
Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
9. Peraturan Bupati Wonogiri 69 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 9), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 36).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Hilir Muara dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 41 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Baharu Utara dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Hilir dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Batuah serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang sederajat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majene;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 51 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal yang diatur yaitu:
1. Asas dan Tujuan
2. Tata Cara PPDB
3. Perpindahan Peserta Didik
4. Rombongan Belajar
5. Pelaporan dan Pengawasan
6. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat