Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa, mal<a perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor i2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undalgan
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir
Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (kmbaran Negara
Republ-ik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6205);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan diDesa
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4
Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 12 Tahun
20 14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
tetah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1404); I 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 2036) sslagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor A2 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 1222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
01 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2077 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 01 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 1 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, JENIS, RUANG LINGKUP, WAKTU PELAKSANAAN DAN SUMBER ANGGARAN
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
BAB IV PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-VIII/2015, pemilihan Kepala Desa tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk setempat paling kurang 1 (satu) tahun karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturan syarat mengenai calon Kepala Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuoaten Ngada tentang Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka perlu diubah dan disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016
berisi tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan, perlu penyempurnaan materi Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
13. Peraturan Daerah KabupatenSidoarjoNomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
jumlah 7 halaman + lampiran 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2016
pengalokasian penggunaan Alokasi Dana DESA, SILTAP dan TUNJANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2), dan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI N0. 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyarawatan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Uatara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip; Prosedur Pemberian ADD; Perhitungan ADD; Penggunaan ADD; SILTAP dan Tunjangan; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 137 Tahun 2015; Peremendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Perbup Banyumas No 61 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dana desa dengan 2 cara penghitungan, dan untuk penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Diatur juga mengenai prioritas dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pengalokasian Alokasi Dana Desa DI Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 36 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UUMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA; BAB IV MEKANISME PENYALURAN, PENGGUNAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan Rincian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Penggunaan Dana Desa;
5. Pelaporan Dana Desa;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD.2017/No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam pembentukan produk hukum desa, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum desa sehingga bisa menjadi panduan bagi pemerintahan desa dalam membuat produk hukum desa;
Bahwa dalam pembentukan produk hukum desa, pelaksanaannya tidak mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga diperlukan instrumen regulasi yang akan menjadi landasan dalam pembentukan produk hukum desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Mengatur mengenai produk hukum desa dengan ruang lingkup meliputi :
a. pembentukan produk hukum desa;
b. produk hukum desa bersifat pengaturan;
c. produk hukum desa bersifat penetapan;
d. penomoran;
e. penyebarluasan;
f. teknik penulisan peraturan di desa;
g. pembiayaan;
h. partisipasi masyarakat;
i. pembinaan;
j. penutup.
Materi muatan Produk Hukum Desa harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jeneponto; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
11. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. . Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Jeneponto dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
92 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa serta mempermudah
penerapan dan pemberian dana perlu diatur dalam Pedoman Umum Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru. Pengaturan Alokasi Dana Desa
dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap desa di Kabupaten Buru yang
menerima dan membelanjakan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 05
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang
selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang berasal dari APBD Kabupaten
Buru ya;rrg diserahkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima
oleh masing-masing Desa adalah Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal
(ADDM
).
Besarnya A,lokasi Dana Desa Minimal
(ADDM
) yang diterima oleh masing-
masing Desa adalah jumlah Pagu Anggaran ADD Kabupaten dibagi dengan
jumlah seluruh Desa Se-Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa
(ADD)
yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 20l4
sebesar Rp. 4.100.000.000,- (Empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 desa, masing-masing desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penggunaan Alokasi Dana Desa
terbagi menjadi 2 yaitu untuk penyelenggaran Pemerintahan sebesar 30% dari
total Alokasi Dana Desa dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 03
Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Buru Tahun anggaran 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat