Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Adhi Karya Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpres No.16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Kutai Barat No.15 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Daerah, perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2010; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.33 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.15 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.16 Tahun 2013; Permendagri No.64 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Tujuan, Sistematika, Penyusunan RUPM Kutai Barat, Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/ atau Insentif, Perlindungan dan Kepastian Hukum, Tenaga Kerja, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Perbup ini diatur oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, lembaga/instansi Pemerintah Kutai Barat lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 28 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1973.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan permodalan sebagai
salah satu upaya untuk mewujudkan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate
Governance dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus, perlu mengatur tentang
Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 42 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus
pada Tahun Anggaran 2018 kepada PDAM beserta pembebanannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 28 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOK 2* TAHUN 201 i TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata keija Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten Buton;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2008
PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHAP II (KEDUA) TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a.
bahwa sehubungan dengan penambahan penyertaan modal saham
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada Pf.Bank Sulsel Tahun Anggaran
2008, dipandang perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara pada Pf. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun
Anggaran 2008;
b.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
Pf. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) telah dianggarkan dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2008 pada Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran
Pembiayaan Daerah Kode Rekening 1.20.1.20.03 .00.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun· 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4286); ·
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Namer 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo1resia Nomor 4503);
'
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 185); ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 09);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tah1.U1 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1 2008 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tah1.U1 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 187);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tah1.U1 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belapja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1
2008 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARATENTANG PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHAP II (KEDUA) TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten LuWlf Utara pada PT.Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2008 senilai �p.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah,-). I
Pasal 2
Menunjuk Kepala Dinas Pengelolaan Keuang<lf Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertindak untuk dan atas nama .remerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan Saham pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pemberian Insentif dan Pembeian Kemudahan Penanaman
Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tata
cara pelaksanaan PTSP dibidang penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan kepala BKPM;
b. bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud huruf a bertujuan untuk membantu penanaman modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kaluterakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
10. Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
11. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun
2009 tentang Pedoman, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PTSP
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PTSP
BAB IV
PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB VII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Wakatobi Tahun 2022- 2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing
penanaman modal serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten Wakatobi Tahun 2022- 2027;
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6841);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang
Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6330);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 Ten tang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221); 13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha
Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
14. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 19
Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR RUPMK
BAB III KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB IV PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat