Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota
Denpasar Basil Pemilu Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Walikota Denpasar tanggal 17 Desember 2013 Nomor 48 Tahun 2013
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Nama Partai Politik dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014
PENERBITAN - SURAT PEMBERITAHUAN - PAJAK TERUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada wajib pajak sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 9, BN.2014/No.1042, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
ABSTRAK:
pengenaan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat obyek pajak.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Kabupaten Luwu
Timur yang tentram dan tertib diperlukan suatu upaya
dengan menumbuhkan kepatuhan dan ketaatan
masyarakat dalam berperilaku yang sesuai dengan
ketentuan yang mengatur tentang ketertiban
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah .
PENYELENGGARAAN
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
26 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaran konstruksi di Daerah dilakukan untuk membangun Daerah menuju kemakmuran dan keadilan masyarakat yang merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; penyelenggaraan usaha dibidang konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, dan peradaban serta perekonomian daerah.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini yang diatur adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasaan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam Perda ini diatur juga mengenai azas, maksud dan tujuan, perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan kewajiban pemegang Izin usaha jasa konstruksi, sampai laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN PERLUASAN, DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan iklim
dunia usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan
peranserta pengusaha dalam pembangunan daerah,
maka dipandang perlu menetapkan ketentuan dan tata
cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan
tanda daftar industri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Kewenangan Pemberian Ijin; Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Ijin; Penyampaian Laporan Industri; Sanksi Admiinistrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003
53
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka penyesuaian fungsi Inspektorat dengan
peraturan perundang-undangan, maka perlu melakukan
perubahan pada kedudukan, tugas, dan fungsi Inspektorat. Dalam rangka penyesuaian beban kerja perangkat daerah
dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur pada
Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, maka perlu
dilakukan penataan dan perubahan nomenklatur pada Bidang dan
Sub Bidang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15), yang telah
beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Organisasi Dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 67)
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat