PEMBERIAN-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PARTAI-POLITIK-YANg-MENDAPATKAN-KURSI-DI-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KOTA-DENPASAR-HASIL-PEMILU-TAHUN-2009
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota
Denpasar Basil Pemilu Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Walikota Denpasar tanggal 17 Desember 2013 Nomor 48 Tahun 2013
- PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Nama Partai Politik dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
- 7 Halaman
|