Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan PERBUP Kutai Kartanegara No.38 Tahun 2009 Pasal 9 angka 19 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing UPT tersebut; untuk maksud huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Taun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UUNo.32 Tahun 2004
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 104 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 52028).
Mencabut :
Peraturn Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian Dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdd PP No. 97 Tahun 2012; KEPMENPAN No. 37/KEP/M.PAN/5/2001 stdd PERMENPANRB No. 52 Tahun 2005; KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004; PERMENPAN No. PER/17/M.PAN/4/2006; PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008; PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008; PERMENPAN No. PER/19/M.PAN/10/2008; PERMENPANRB No. 09 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2010 stdd PERMENPANRB No. 2 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 33 Tahun 2011; PERMENTAN No. 72/Permentan/OT.140/10/2011; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 stdd PERMENPANRB No. 23 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 50 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2012;PERMENTAN No. 80/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENTAN No. 84/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 27 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2014; PERMENTAN No. 05/Permentan/OT.140/2/2015; PERMENTAN No. 69/Permentan/OT.110/12/2015; PERMENPANRB No. 20 Tahun 2016; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 66/PERMEN-KP/2016; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2016; KEPGUB No. 85 Tahun 2002; KEPGUB No. 851 Tahun 2002; PERGUB No. 58 Tahun 2008; PERGUB No. 268 Tahun 2016; PERGUB No. 280 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketahanan pangan, kelautan, pertanian dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Gubernur Nomor 190 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52126).
59 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 112 Tahun 2016
Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis dinas perbenihan-dinas pertanian
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2016/NO.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka pembinaan, pengembangan usaha perbenihan tanaman pada penyediaan benih unggul tanaman, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbenihan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukanUPTD Perbenihan pada DINPERTAN, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 43 Tahun 2011 dicabut
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 112 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Pemberian Bantuan Obat-Obatan (PESTISIDA) Untuk Kelompok Tani Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pemberian Bantuan Obat-Obatan (Pestisida) Untuk Kelompok Tani Perkebunan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ; PP Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat Standar Operasional Pemberian Bantuan Obat-Obatan (PESTISIDA) Untuk Kelompok Tani Perkebunan yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Obat-Obatan (Pestisida) Untuk Kelompok Tani Perkebunan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 112 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan PERBUP Kabupaten Kutai Kartanegara NO.38 Tahun 2009 Pasal 9 angka 20 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing UPT tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura balai Benih Pembantu Palawija merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Palawija Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 113 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Benih Pembantu Padi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan PERBUP Kabupaten Kutai Kartanegara No.38 Tahun 2009Pasal 9 angka 21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing UPT tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Benih Pembantu Padi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Benih Pembantu Padi untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Benih Pembantu Padi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan /atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Benih Pembantu Padi merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya;
c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Balai Benih Pembantu Padi Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal 8 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 113 Tahun 2016
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis budidaya ikan air tawar-dinas ketahanan pangan dan perikanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2016/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan dalam rangka pengembangan usaha budidaya ikan air tawar, pengkajian dan penerapan teknologi budidaya ikan, perlu mem bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan UPTD BIAT pada DKPP, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2011 dicabut
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 113 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2016/No.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
tentangPembentukan dan Susunan Perangkat
DaerahKabupaten Karanganyar, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Karanganyar tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Peternakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatru tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air melalui penguatan dan peningkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Air, menyebutkan bahwa Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A untuk menguatkan kelembagaan sampai berstatus badan hukum dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia di bidang organisasi, teknis, dan keuangan, untuk mengelola suatu sistem irigasi secara mandiri dalam upaya keberlanjutan sistem irigasi; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/O.T.140/12/2012 tentang Pedoman dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, menyebutkan bahwa Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air difokuskan kepada pemberdayaan organisasi/lembaga dan sumber daya manusianya sebagai penyelenggara irigasi partisipatif.
Dasar Hukum Dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Sifat; Pembentuan; Tata Cara Pembentukan; Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Wilayah Kerja; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Partisipasi P3A. P3A yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap diakui keberadaannya dan diarahkan untuk senantiasa mendapat dukungan anggota secara demokratis. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pembentukan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat