Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Sifat; Pembentuan; Tata Cara Pembentukan; Susunan Organisasi; Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Wilayah Kerja; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Partisipasi P3A. P3A yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap diakui keberadaannya dan diarahkan untuk senantiasa mendapat dukungan anggota secara demokratis. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pembentukan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat