Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO. 2, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai Pajak Kabupaten/Kota, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, sistemasi pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari semakin
banyak dibangun dalam rangka meningkatkan jangkauan komunikasi;
Bahwa saat ini belum adanya aturan yang mengikat untuk mengatur, menata, dan
mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
dalam rangka keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang asas dan tujuan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi; perizinan pembangunan menara; pemanfaatan menara; persebaran dan ketentuan teknis; pengawasan dan pengendalian; retribusi; sanksi administratif; ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi k etentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Unclang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Kedir i telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/21.KJKPTS/013/2012
Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kata Kediri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Kediri tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2012 tidak bertentangan dengan kepentingan um um dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah dubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2012
PINJAMAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012
ABSTRAK:
untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, Prasarana Air Bersih, Jalan, Jembatan dan Sanitasi Perdesaan dalam rangka mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, dipandang perlu untuk melakukan upaya-upaya menambah sumber pembiayaan dalam rangka mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 30 Tahun 2011
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 53 Tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
15. Perda Kab. MukoMuko No. 1 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah pemerintah kabupaten mukomuko tahun 2012. Pinjaman pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pemberi pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman pemerintah Kabupaten Mukomuko digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Mukomuko wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai dengan tempo terutang serta denda pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Bunga pinjaman mengacu pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan bunga fee dari peminjam yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman. Jangka waktu pinjaman sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kesepakatan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten dengan pemberi pinjaman. Jangka waktu pinjaman tidak boleh lebih dari masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 08 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 07), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Pasal 6 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah
3. Ketentuan pada Pasal 24 diubah
4. Ketentuan pada Pasal 36 diubah
5. Ketentuan pada Pasal 40 diubah
6. Ketentuan pada Pasal 42 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kab. Tanjung Jabung Timur yang telah ada mengatur tentang Pajak Daerah wajib menyesuaikan dengan peraturan yang baru dan lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Pajak Daerah, dengan meliputi: Jenis Pajak; Pajak hotel; pajak restoran; pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
(1) Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
(2) Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran;
(3) Perda No. 5 tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan;
(4) Perda No. 6 tahun 2001 tentang Pajak Galian Golongan C;
(5) Perda No. 7 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;
(6) Perda No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Reklame,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perhitungan pajak reklame untuk jenis penyelenggaraan nilai sewa reklame; besarnya nilai perolehan air tanah; pelaksanaan dan tata cara pendaftaran
objek pajak; pelaporan bagi pejabat; persyaratan untuk menunda dan
mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan
angsuran; tata cara pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pemeriksaan pajak; Pelaksanaan dan tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku,pajak yang masih terutang berdasarkan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Perda inI.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KOTA MANADO2012/NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 05 TAHUN 2000 TENTANG PEMEKARAN KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 715.931.630.526,94
b. Belanja Rp 693.596.323.241,43
Surplus / Defisit Rp 22.335.307.285,51
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan Rp 15.311.207.190,93
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 26.271.164.027,74
Pembiayaan Netto Rp (10.959.956.836,81)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat